Jakarta, lajunetwork.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya merupakan kediaman pribadinya.
Pernyataan itu disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat, menyusul penggeledahan yang berujung pada penyitaan uang tunai, mata uang asing, dan emas batangan dalam jumlah besar.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.
Meski mengakui kepemilikan rumah, Febrie menegaskan uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik bukan tanpa pemilik. Namun, ia enggan mengungkap identitas pihak yang disebut sebagai pemilik aset tersebut.
Menurut dia, seluruh barang yang ditemukan memiliki penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum. Ia juga menyinggung adanya sejumlah aktivitas, termasuk pekerjaan pembangunan, yang dapat ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
“Bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penggeledahan dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 Juli. Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper. Dari dalamnya, polisi menyita sekitar 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.
Jika dikonversi, nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain uang dan emas, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pihak yang menyimpan barang-barang tersebut.
Menurut Totok, penggeledahan itu merupakan bagian dari investigasi gabungan yang mencakup tiga perkara. Ketiganya meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Asabri dan PT Jiwasraya pada periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan perkara-perkara yang tengah ditangani.
