Jakarta, lajunetwork.id – Himpunan Persaudaraan Mahasiswa Buru Selatan (HIPMA-Bursel) Jabodetabek menyampaikan keprihatinan terhadap sejumlah proses penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum di wilayah hukum Polres Buru Selatan. Sikap tersebut disampaikan organisasi mahasiswa tersebut dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada 12 Juni 2026.
Dalam pernyataannya, HIPMA-Bursel menyoroti proses Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berujung pada putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Haryanto Tasane.
Para mahasiswa tersebut meminta Mabes Polri melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran Polres Buru Selatan dan Polda Maluku.
Menurut Mutalib, terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut, terutama terkait pertimbangan hukum yang digunakan dalam proses sidang etik.
Beberapa orator berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Namlea yang menjatuhkan hukuman percobaan kepada Briptu Haryanto Tasane semestinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan di tingkat Komisi Kode Etik Polri.
Mereka menilai sanksi administratif seperti demosi atau penundaan kenaikan pangkat dinilai lebih proporsional dibandingkan sanksi PTDH.
Selain itu, HIPMA-Bursel juga menyoroti adanya dokumen perdamaian dan surat pernyataan yang disebut telah diajukan dalam proses persidangan etik.
” Bahwa dokumen-dokumen tersebut seharusnya dapat menjadi bagian dari pertimbangan majelis etik sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, ungkap Koorlap Mutalib Souwakil dalam aksi yang diadakan di depan MABES POLRI Jumat (12/06/26).”
Dalam pernyataannya, mahasiswa yang tergabung HIPMA-Bursel merujuk pada Pasal 63 ayat (2) terkait alat bukti surat dan Pasal 34 ayat (2) yang mengatur bahwa perdamaian dapat dijadikan pertimbangan dalam putusan Komisi Kode Etik Polri.
Mereka juga membandingkan kasus tersebut dengan perkara lain yang pernah ditangani di lingkungan Polda Maluku, yang menurut mereka memiliki kemiripan karakteristik namun menghasilkan putusan etik yang berbeda.
Atas dasar itu, HIPMA-Bursel meminta Mabes Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penegakan kode etik yang berlangsung di Polres Buru Selatan.
Mereka juga mendorong adanya pengawasan terhadap pelaksanaan putusan dan mekanisme penegakan disiplin di lingkungan kepolisian.
Soroti Kasus Kematian Gafar Wawangi
Selain menyoroti perkara yang melibatkan Briptu Haryanto Tasane, HIPMA-Bursel juga mengangkat kasus kematian almarhum Gafar Wawangi yang hingga kini masih menjadi isteri penegakan hukum di wilayah operasi Polres Buru Selatan.
Menurut Mutalib yang bertindak sebagai Koorlap, penanganan kasus itu perlu mendapatkan perhatian lebih serius karena hingga saat ini belum memberikan kepastian hukum yang memuaskan bagi masyarakat.
HIPMA-Bursel menilai aparat penegak hukum perlu terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap. Mereka berpendapat bahwa proses penyelidikan harus dilakukan secara maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
” Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan setiap perkara hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.”
Dorong Mabes Polri Lakukan Evaluasi
Melalui pernyataan sikap tersebut, HIPMA-Bursel Jabodetabek meminta Mabes Polri memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang mereka soroti, termasuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dan proses penegakan hukum di Polres Buru Selatan.
Mereka berharap setiap proses hukum yang berjalan dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
