Namlea, lajunetwork.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2024. Dugaan tersebut mencuat setelah organisasi mahasiswa itu melakukan penelusuran dokumen publik serta pengecekan lapangan secara terbatas terhadap sejumlah penerima hibah.
Dalam hasil advokasi yang dipaparkan HMI Cabang Namlea, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran hibah. Sejumlah koperasi penerima bantuan diduga tidak dapat diidentifikasi baik nama, alamat, maupun keberadaan aktivitas usahanya di lapangan.
HMI juga menduga terdapat penyaluran dana hibah kepada koperasi yang tidak memenuhi syarat administratif dan terindikasi fiktif. Dugaan tersebut menyeret nama Syahril Haulussy yang pada periode itu disebut menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Buru Selatan, dan kini diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru.
“Kami menduga ada pola penyaluran hibah yang tidak prosedural pada TA 2024. Dana miliaran rupiah dialirkan ke koperasi yang secara data lapangan tidak ada, nama koperasi penerima hibah juga tidak jelas alamatnya,” ujar Mursal, Kabid PPD HMI Cabang Namlea.
Menurut Mursal, hasil investigasi dan advokasi HMI menemukan sedikitnya dua persoalan utama dalam penyaluran hibah tersebut.
Pertama, adanya dugaan penyaluran dana kepada koperasi fiktif atau tidak aktif. HMI menilai beberapa penerima hibah tidak memiliki kejelasan identitas maupun domisili yang dapat diverifikasi.
Kedua, dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. HMI menilai terdapat indikasi manipulasi administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Atas temuan itu, HMI Cabang Namlea mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Adapun tuntutan yang disampaikan HMI Cabang Namlea antara lain:
- Meminta Kejaksaan Negeri Buru dan Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penyelidikan terhadap penyaluran hibah Dinas Koperasi dan UKM Buru Selatan Tahun Anggaran 2024.
- Meminta Kejaksaan Negeri Buru dan Kejati Maluku menyelidiki dugaan keterlibatan Kepala Satpol PP Buru, Syahril Haulussy.
- Mendesak Inspektorat Kabupaten Buru Selatan mempublikasikan hasil audit dana hibah tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
- Meminta Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengevaluasi mekanisme verifikasi dan penyaluran hibah agar lebih transparan dan akuntabel.
- Mendesak Bupati Buru segera menonaktifkan Syahril Haulussy dari jabatan Kasatpol PP apabila dugaan penyalahgunaan anggaran terbukti dalam proses hukum.
“Uang hibah itu uang rakyat. Kalau terbukti ada penyalahgunaan, harus diproses hukum tanpa tebang pilih. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Mursal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Koperasi dan UKM Buru Selatan maupun Syahril Haulussy terkait tudingan tersebut. Sementara itu, publik mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam penyaluran dana hibah tersebut.
