Denpasar, lajunetwork.id – Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali dengan mendorong seluruh pengelola akomodasi untuk aktif melaporkan keberadaan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pelaporan melalui APOA penting untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA dapat dipantau secara lebih efektif. Data yang dimasukkan pengelola penginapan terhubung langsung dengan sistem keimigrasian.
“Kami tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” kata Hendarsam di Denpasar, Bali, Jumat.
Kewajiban pelaporan tersebut menyasar berbagai jenis akomodasi, mulai dari hotel, homestay, vila hingga tempat penginapan lainnya.
Imigrasi kini meningkatkan sosialisasi kepada para pelaku usaha akomodasi. Edukasi juga dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Patroli Dharma Dewata, termasuk memberikan panduan kepada pengelola penginapan mengenai tata cara registrasi serta validasi data WNA secara akurat.
Dalam Operasi Patroli Dharma Dewata yang digelar Kamis (27/8) malam, petugas gabungan menyasar kawasan wisata Canggu, Kabupaten Badung.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan enam WNA yang terindikasi bermasalah dengan izin tinggal. Dua di antaranya merupakan warga Inggris, sementara empat lainnya masing-masing berasal dari India, Uganda, Nigeria, dan Amerika Serikat.
Keenam WNA tersebut diduga melebihi masa tinggal dan terdapat pemegang izin tinggal terbatas yang masih perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi Dharma Dewata merupakan bagian dari upaya pengawasan terpadu terhadap aktivitas WNA di Bali. Dalam pelaksanaannya, Imigrasi menggandeng TNI/Polri, Satpol PP, serta Pecalang atau petugas keamanan adat.
Pada periode pertama Operasi Patroli Dharma Dewata yang berlangsung 17–30 Juli 2026, petugas gabungan mengamankan 62 WNA yang diduga melakukan pelanggaran.
Selain penindakan, petugas juga mendatangi 50 pengelola penginapan untuk memberikan sosialisasi mengenai kewajiban registrasi WNA melalui APOA. Sosialisasi dilakukan di sejumlah kawasan wisata, antara lain Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida.
Dalam operasi berikutnya yang berlangsung pada 15 Juli hingga 16 Agustus, petugas kembali menjaring 66 WNA bermasalah.
Temuan pelanggaran paling banyak berkaitan dengan gangguan ketertiban umum, tidak melapor ke kantor imigrasi, penyalahgunaan izin tinggal, serta pelanggaran masa berlaku izin tinggal.
Imigrasi menegaskan pengawasan akan terus diperkuat untuk memastikan keberadaan WNA di Bali tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengelola penginapan juga diminta berperan aktif sebagai bagian dari sistem pengawasan tersebut melalui pelaporan data WNA secara akurat dan tepat waktu.
