Jakarta, lajunetwork.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya kode khusus pada amplop cokelat yang diduga digunakan dalam praktik suap oleh Bos Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/5).
Dalam persidangan, jaksa menyebut kode amplop bertuliskan angka 1 hingga 3 muncul setelah pertemuan antara John Field dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama serta Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025.
Sebulan setelah pertemuan tersebut, Orlando atau yang akrab disapa Ocoy mengaku didatangi John Field bersama seorang perempuan bernama Sri Pangastuti alias Tuti ke kantornya sambil membawa sejumlah amplop cokelat berkode.
“Untuk yang dititipkan sama saya itu amplop cokelat ada tulisan inisialnya nomor 2 sama nomor 1 pak,” ujar Ocoy di persidangan.
Namun, Ocoy mengaku tidak mengetahui penerima amplop berkode nomor 1. Ia hanya memahami bahwa kode nomor 2 ditujukan kepada Rizal dan nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono.
“Nomor satu saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu,” katanya.
Ocoy kemudian mengaku menyerahkan amplop berkode nomor 1 kepada Rizal sesuai arahan yang diterimanya di luar kantor pada akhir pekan.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menampilkan data sampling amplop yang diterima sejumlah pejabat Bea dan Cukai. Tabel itu memuat kode seperti 1 DIR, 2 BR, 3 SIS, 4 HEN, 4 BY, hingga 4 OC.
Jaksa menegaskan bahwa kode nomor 1 merujuk kepada Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai. Menurut jaksa, uang yang diterima melalui amplop tersebut mencapai 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,5 miliar.
“Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 Dolar Singapura,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menambahkan pihaknya memiliki bukti terkait aliran dana tersebut.
Sementara itu, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Budi.
Ia menegaskan Bea Cukai tidak akan memberikan komentar lebih jauh terkait substansi perkara karena kasus telah memasuki tahap persidangan.
Sebelumnya, John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total uang mencapai Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Suap tersebut diduga dilakukan bersama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.
Adapun pihak yang disebut menerima suap meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan.
Menurut jaksa, praktik suap itu dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dapat dipercepat dalam pengawasan kepabeanan.
