Jakarta, lajunetwork.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap dugaan adanya praktik kejahatan kerah putih (white collar crime) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
Dalam sidang yang digelar di Jakarta, Kamis, JPU Roy Riady menyatakan bahwa terdakwa diduga memanfaatkan celah birokrasi dan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem,” ujar Roy Riady dalam keterangannya.
Jaksa menilai terdakwa membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal birokrasi kementerian. Menurut JPU, langkah tersebut diduga dilakukan untuk mengarahkan kebijakan agar menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” kata jaksa.
Dalam persidangan, JPU juga mengungkap dugaan adanya konflik kepentingan yang disebut berlangsung secara terstruktur. Terdakwa dinilai tidak menjalankan tata kelola birokrasi yang sehat, melainkan membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian.
Entitas tersebut diduga berfungsi mengarahkan kebijakan agar selaras dengan kepentingan bisnis pribadi dan kelompok tertentu, termasuk pihak yang disebut memiliki afiliasi dengan perusahaan teknologi milik terdakwa.
Selain itu, jaksa menyoroti adanya ketidaksesuaian antara peningkatan harta kekayaan dengan penghasilan resmi terdakwa selama menjabat sebagai pejabat negara.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut fakta persidangan menemukan keterkaitan antara proyek pengadaan Chromebook dengan dugaan skema penipuan (fraud ) dalam pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Jaksa mengungkap adanya investasi dari Google sebesar 786 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp11 triliun. Namun, menurut jaksa, nilai yang tercatat dalam administrasi hanya sekitar Rp60 miliar.
“Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan,” ujar JPU.
Jaksa juga menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak memanfaatkan mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya.
Dalam persidangan, terdakwa disebut tidak memberikan jawaban terbuka saat ditanya mengenai sumber dana serta dugaan pengondisian terhadap pihak tertentu.
Atas perkara tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Nilai tersebut terdiri atas kerugian negara sebesar Rp809,59 miliar dan tambahan Rp4,87 triliun yang menurut jaksa merupakan harta yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdakwa dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam sidang tersebut, JPU turut menyampaikan keberatan atas keterangan tiga ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa, yakni I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Ina Liem.
Jaksa menilai keterangan para ahli tersebut tidak independen dan cenderung tidak objektif.
Secara khusus, JPU menyoroti hubungan kekerabatan Romli Atmasasmita yang disebut merupakan ayah dari tiga anggota tim penasihat hukum terdakwa.
Sementara itu, keterangan I Gede Pantja Astawa dinilai pernah tidak dipertimbangkan dalam perkara korupsi lain, sedangkan Ina Liem disebut tidak memiliki dasar keahlian ilmiah yang memadai.
“Keterangan para ahli tersebut pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan Nadiem tanpa melihat fakta hukum yang ada,” kata JPU.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) disebut tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, terdakwa juga diduga menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut bersumber dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Kasus tersebut turut melibatkan sejumlah pihak lain, antara lain Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
