Ambon – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Ambon menyerukan pentingnya “taubat parlemen” bagi DPRD Kota Ambon sebagai langkah reflektif untuk memperbaiki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Seruan tersebut disampaikan Ketua Umum KAMMI Kota Ambon, Isrun Fatsey, SE, menyusul pernyataan Ketua DPRD Kota Ambon, Morits L. Tamaela, yang mengakui lemahnya fungsi pengawasan lembaga legislatif dalam menanggapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Isrun menilai pengakuan tersebut merupakan bentuk kejujuran politik yang patut diapresiasi. Namun demikian, menurutnya, pengakuan saja tidak cukup dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pengakuan itu justru menunjukkan adanya persoalan struktural dalam relasi kekuasaan antara legislatif dan eksekutif di daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa secara politik, DPRD memiliki peran sebagai lembaga pengimbang (check and balance), bukan sekadar pendamping kepala daerah. Karena itu, DPRD harus mampu menjaga jarak kritis dari kekuasaan eksekutif.
Menurut Isrun, ketika DPRD terjebak dalam kompromi politik, kepentingan partai, atau relasi transaksional, maka fungsi pengawasan menjadi lemah. Hal tersebut berpotensi menggeser posisi DPRD dari representasi rakyat menjadi perpanjangan tangan kekuasaan.
Dari sisi hukum, Isrun mengingatkan bahwa fungsi pengawasan DPRD telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menekankan bahwa fungsi tersebut bukan hanya kewenangan, melainkan kewajiban konstitusional.
“Jika tidak dijalankan secara optimal, maka bukan hanya soal kinerja, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk kelalaian terhadap amanat hukum,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa lemahnya pengawasan dapat membuka ruang terjadinya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Lebih lanjut, Isrun menjelaskan bahwa konsep “taubat parlemen” yang diserukan bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk kesadaran etik dan politik untuk kembali pada mandat rakyat.
Menurutnya, DPRD perlu melakukan introspeksi mendalam, memutus praktik transaksional, serta mengembalikan independensi kelembagaan dalam menjalankan fungsi representasi.
“Taubat parlemen menuntut keberanian menggunakan instrumen konstitusional seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat secara bertanggung jawab dan transparan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pengakuan kesalahan, tetapi melalui konsistensi tindakan nyata.
Isrun juga mendorong DPRD untuk membuka ruang partisipasi publik, memperkuat transparansi dalam pengawasan anggaran, serta memastikan setiap kebijakan daerah berpihak pada kepentingan masyarakat.
Isrun menegaskan bahwa momentum pengakuan kelemahan yang disampaikan pimpinan DPRD harus menjadi titik balik untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Jika DPRD benar-benar ingin berubah, maka harus kembali ke jalan konstitusi, yaitu menempatkan hukum, etika, dan kepentingan publik sebagai kompas utama,” tutupnya.
