Ambon, lajunetwork.id – Satuan Tugas (Satgas) Konstitusi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) resmi melaporkan empat orang ke Polda Maluku atas dugaan pemalsuan dokumen organisasi yang diduga digunakan untuk mendukung pelaksanaan muktamar yang dinilai tidak sah pada 24–26 Juni 2026.
Keempat pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial Mustakim Rumasukun, Arsad Rumaratu, Darmawan, dan Ishak Wajo. Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah pengurus dan kader KAMMI yang mengaku dirugikan atas dugaan penggunaan logo, cap, serta atribut resmi organisasi tanpa kewenangan.
Ketua Satgas Konstitusi KAMMI, Sahrul Yahya, SH, mengatakan laporan itu merupakan langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan identitas organisasi dalam berbagai dokumen yang berkaitan dengan persiapan muktamar.
“Hari ini kami datang untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh empat orang tersebut. Para pelapor berasal dari berbagai unsur organisasi, mulai dari Sekretaris Wilayah KAMMI Maluku, Ketua Satgas Konstitusi, Sekretaris LHK, hingga Ketua Daerah Tual. Kami memiliki tujuan yang sama, yakni menempuh jalur hukum atas dugaan pemalsuan dokumen yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” kata Sahrul usai melapor ke Polda Maluku, Rabu.
Menurut Sahrul, pihaknya menemukan sejumlah dokumen yang diduga menggunakan cap dan logo resmi KAMMI tanpa persetujuan organisasi. Dokumen tersebut disebut telah digunakan dalam kegiatan audiensi dan komunikasi dengan sejumlah instansi pemerintah.
Beberapa lembaga yang diduga menerima dokumen tersebut antara lain Kantor Gubernur Maluku, Polda Maluku, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dugaan penggunaan dokumen itu, lanjutnya, berkaitan dengan upaya memperoleh legitimasi terhadap pelaksanaan muktamar yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Juni 2026.
Sahrul menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi organisasi, baik dari sisi hukum, administratif, maupun moral. Ia menegaskan bahwa agenda Muktamar KAMMI yang sah telah dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026 sesuai mekanisme organisasi.
“Menurut kami, ini merupakan bentuk pembajakan organisasi. Muktamar adalah agenda nasional yang sangat penting dan harus dilaksanakan sesuai konstitusi organisasi. Namun terdapat upaya untuk mempercepat agenda tersebut dengan menggunakan simbol-simbol resmi organisasi tanpa hak,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa penggunaan logo dan cap resmi tidak hanya ditemukan dalam dokumen audiensi, tetapi juga dalam berbagai materi publikasi yang beredar di media sosial, termasuk akun Instagram yang dibuat untuk mendukung agenda muktamar tersebut.
Lebih lanjut, Sahrul menegaskan bahwa penggunaan atribut resmi organisasi tanpa kewenangan berpotensi melanggar aturan internal sekaligus masuk ke ranah pidana apabila terbukti memenuhi unsur pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan yang diajukan Satgas Konstitusi KAMMI kini telah diterima oleh Polda Maluku. Bersamaan dengan laporan tersebut, para pelapor juga menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti awal guna mendukung proses penyelidikan.
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara objektif dan profesional. Mereka juga berharap proses hukum yang berjalan dapat menjaga integritas organisasi serta mencegah penyalahgunaan simbol dan identitas organisasi untuk kepentingan tertentu.
