Jakarta, lajunetwork.id – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyiapkan sebanyak 585 petugas pembadal untuk melaksanakan badal haji bagi jemaah Indonesia yang meninggal dunia atau tidak memungkinkan mengikuti rangkaian puncak ibadah haji di Arab Saudi.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Makkah, Erti Herlina, menjelaskan pembadal merupakan orang yang menjalankan ibadah haji atas nama jemaah lain yang tidak dapat menyelesaikan ibadahnya.
“Persyaratan yang paling utama bagi pembadal adalah sudah melaksanakan haji. Bagi yang belum melaksanakan haji tentunya tidak bisa menjadi pembadal,” ujar Erti dikutip dari Media Center Haji di Makkah, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme badal haji tahun ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 68 tentang safari wukuf dan badal haji. Pemerintah juga untuk pertama kalinya membentuk tim khusus pelaksana badal haji melalui Surat Keputusan PPIH Arab Saudi Nomor 21.
Tim tersebut melibatkan unsur bimbingan ibadah, tenaga kesehatan, hingga petugas operasional lainnya guna memastikan proses badal haji berjalan sesuai ketentuan syariat dan administrasi.
“Siapa membadalkan siapa itu tertuang dalam surat tugas, sehingga nanti ada kepastian siapa yang bertanggung jawab terkait jemaah yang dibadalkan,” katanya.
Hingga saat ini, pemerintah mencatat sebanyak 79 jemaah haji Indonesia akan menjalani badal haji. Dari jumlah tersebut, 75 jemaah meninggal dunia di Arab Saudi, sementara empat lainnya wafat di embarkasi sebelum menyelesaikan perjalanan ibadah.
Selain itu, pemerintah juga masih memantau kondisi 135 jemaah yang menjalani perawatan di rumah sakit. Penentuan apakah jemaah tersebut akan dibadalkan hajinya akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menjelang puncak ibadah haji.
“Ketika memang sampai tanggal 8 Dzulhijjah kondisinya masih belum memungkinkan sembuh, itu akan dibadalkan,” ujar Erti.
Ia menambahkan, tata cara pelaksanaan badal haji pada dasarnya sama dengan ibadah haji biasa. Perbedaannya hanya terletak pada niat yang dilakukan atas nama jemaah yang dibadalkan.
Petugas pembadal juga hanya diperbolehkan mewakili satu jemaah dan tidak diwajibkan memiliki jenis kelamin yang sama dengan jemaah yang diwakilinya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi, pemerintah nantinya akan memberikan sertifikat kepada keluarga jemaah sebagai bukti bahwa badal haji telah dilaksanakan sesuai prosedur.
