Jakarta, lajunetwork.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah tidak mengendurkan upaya pemberantasan judi online meskipun nilai perputaran dana aktivitas tersebut menunjukkan tren penurunan.
Sukamta menilai penurunan transaksi judi online merupakan perkembangan positif, tetapi belum menjadi tanda bahwa persoalan tersebut telah terselesaikan. Menurut dia, pemerintah perlu mempertahankan sekaligus memperkuat langkah pemberantasan melalui kerja sama lintas sektor.
“Apresiasi untuk Komdigi yang berada di garis depan atas penurunan omset judol ini,” kata Sukamta di Jakarta, Rabu.
Sukamta mengatakan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana judi online pada 2025 tercatat Rp286,84 triliun. Angka tersebut turun sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan juga terjadi pada nilai deposit. Jika sebelumnya mencapai Rp51,3 triliun, nilai deposit judi online pada 2025 tercatat turun menjadi Rp36,01 triliun.
Menurut Sukamta, tren penurunan tersebut tidak terlepas dari berbagai langkah yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk pemblokiran situs yang digunakan untuk aktivitas judi online serta upaya pencegahan lainnya.
Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan penurunan nilai transaksi sebagai alasan untuk mengurangi intensitas pemberantasan. Sebab, aktivitas judi online masih terus berlangsung dengan pola yang semakin dinamis.
Sukamta menyebut analisis PPATK menunjukkan aktivitas judi online pada 2026 masih terjadi dengan frekuensi transaksi yang lebih sering, tersebar di berbagai kanal, dan menggunakan nominal transaksi yang relatif lebih kecil.
Perubahan pola tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa pelaku dan jaringan judi online terus beradaptasi untuk menghindari pengawasan dan penindakan.
Karena itu, Sukamta meminta pemerintah memperkuat koordinasi antarlembaga agar pemberantasan judi online tidak hanya berfokus pada pemblokiran situs, tetapi juga menyasar aliran dana, infrastruktur digital, serta jaringan yang berada di balik aktivitas tersebut.
Ia menilai penanganan judi online membutuhkan strategi yang terintegrasi karena praktik tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi dan ekosistem digital yang semakin luas.
Selain memperkuat penindakan, Sukamta mengusulkan pemerintah menyusun Kebijakan Nasional Pengamanan Ruang Digital. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi kerangka bersama untuk memperkuat keamanan dan tata kelola ruang digital nasional.
Menurut dia, kebijakan tersebut perlu mengintegrasikan berbagai aspek, mulai dari komunikasi digital, penyelenggaraan sistem elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, tata kelola platform digital, hingga penegakan hukum terhadap praktik judi online.
Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan judi online sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi aktivitas ilegal tersebut.
Sukamta menegaskan penurunan nilai transaksi judi online harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan, bukan sebagai alasan untuk mengurangi kewaspadaan. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan tren positif tersebut berlanjut melalui penanganan yang konsisten dan berkelanjutan.
