Jakarta, lajunetwork.id – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Menurut dia, pengawasan publik diperlukan agar penanganan perkara berlangsung profesional, transparan, dan menghasilkan efek jera bagi para pelaku.
Saat dihubungi di Jakarta, Ahad, Anam mengatakan kasus tersebut memiliki dampak yang luas karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan kerugian negara, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat melalui sektor ketenagalistrikan.
“Ayo kita jaga bersama-sama kasus ini agar pengungkapannya maksimal, profesional, dan ada efek jera di situ. Oleh karena itu, kami juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kasus ini dengan cara melakukan pengawasan,” kata Anam.
Menurut dia, keterbukaan aparat penegak hukum dalam menyampaikan perkembangan penyidikan merupakan modal penting bagi masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap proses penanganan perkara. Informasi mengenai hasil penyidikan, penyitaan barang bukti, hingga konstruksi perkara dinilai dapat memperkuat pengawasan publik.
Anam menilai partisipasi masyarakat dibutuhkan agar proses penegakan hukum tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga mampu mencegah praktik korupsi serupa terulang di masa mendatang.
“Kasus ini bersinggungan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga kerugian yang dirasakan masyarakat secara langsung,” ujarnya.
Selain pengawasan masyarakat, Anam mengatakan mekanisme pengawasan juga akan berjalan melalui lembaga negara, termasuk DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berlangsung sesuai prinsip akuntabilitas dan memenuhi harapan publik.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua institusi sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Setelah melalui koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung, penanganan perkara kemudian dilimpahkan untuk melanjutkan proses hukum.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Barang bukti tersebut meliputi emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp476 miliar, dokumen, telepon seluler, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan gabungan terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi, meliputi tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik di Sumatera, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Hingga kini proses penyidikan masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum masih mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri asal-usul aset yang telah disita sebagai bagian dari pembuktian perkara.
