Jakarta, lajunetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan anggota DPR RI Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemanggilan ulang tersebut dilakukan setelah keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan oleh penyidik KPK pada pekan ini. Hingga kini, lembaga antirasuah masih terus mendalami dugaan aliran dana dan penelusuran aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi memiliki peran penting dalam proses penyidikan, khususnya untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tersangka Heri Gunawan.
“Pemanggilan para saksi ini dibutuhkan untuk didalami terkait aliran uang dan penelusuran aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang oleh HG,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
KPK pun meminta Heri Gunawan dan Kartini Buchari untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan berikutnya. Menurut Budi, kehadiran saksi sangat diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan secara efektif dan memberikan kejelasan terhadap fakta-fakta yang sedang didalami penyidik.
Lembaga antirasuah itu juga menyoroti ketidakhadiran keduanya yang disebut tanpa pemberitahuan maupun alasan resmi kepada penyidik. Bahkan, Kartini Buchari tercatat telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“KB kembali tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan,” ujarnya.
Kasus yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program yang melibatkan sektor jasa keuangan selama periode 2020 hingga 2023.
Penyidikan perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah laporan masyarakat yang diterima KPK. Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh, KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
Beberapa lokasi yang telah digeledah antara lain Gedung Bank Indonesia di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2024, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perkembangan penting dalam kasus ini terjadi pada 7 Agustus 2025 ketika KPK menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dan Satori. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan saat ini kembali menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.
Meski demikian, KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini fokus menelusuri aliran dana, aset yang diduga terkait dengan perkara, serta pihak-pihak lain yang berpotensi memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional dan transparan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana program sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
