Jakarta, lajunetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya permintaan pemeriksaan tersebut. Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung pada Jumat.
“Benar, KPK menerima permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan permintaan pemeriksaan telah disampaikan Kejagung untuk kebutuhan penyidikan terhadap Febrie. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat siang.
“Pemeriksaan terhadap FA dijadwalkan siang ini,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di kompleks Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kendaraan tahanan milik Kejagung telah berada di lokasi sejak sekitar pukul 11.32 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna juga membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Febrie dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 Kejagung sebagai tersangka.
“Benar, rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Anang saat dikonfirmasi.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam perkara dugaan korupsi terkait penanganan kasus di PT Asabri.
Dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, penyidik Tim 9 Kejagung juga menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka.
Sejak penetapan tersangka tersebut, Febrie menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan oleh penyidik Kejagung menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
