Jakarta, lajunetwork.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempercepat pemberian perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak restitusi bagi anak-anak yang menjadi korban dugaan pembakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan anak merupakan kelompok rentan yang berhak memperoleh perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut dia, proses perlindungan harus memastikan korban terhindar dari tekanan tambahan, termasuk akibat paparan media yang berlebihan.
“Pelindungan diberikan kepada saksi dan korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus, antara lain tingkat kerentanan karena posisinya sebagai anak. Jangan sampai pelindungan yang dibangun terganggu akibat keterpaparan media secara terbuka sehingga menambah tekanan dan memengaruhi keterangan korban,” kata Sri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Untuk mendukung proses tersebut, LPSK telah mengirim tim ke lokasi guna memberikan perlindungan darurat sekaligus melakukan asesmen medis. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan rehabilitasi fisik maupun psikologis bagi para korban.
Selain itu, LPSK mendorong percepatan implementasi Dana Abadi Korban yang diamanatkan dalam undang-undang agar layanan pemulihan dapat diberikan secara lebih cepat dan efektif.
Permohonan perlindungan terhadap para korban diajukan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama tim kuasa hukum korban pada Selasa, 14 Juli. Rieke menilai pendampingan dari LPSK diperlukan agar hak-hak korban, mulai dari perlindungan hukum hingga pemulihan dan restitusi, dapat dipenuhi secara menyeluruh.
Kuasa hukum korban, Joko Jumadi, mengatakan fokus pendampingan tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pemenuhan layanan kesehatan, pendidikan, rehabilitasi, dan hak restitusi sehingga proses pemulihan korban dapat berlangsung secara utuh.
Kasus ini bermula dari dugaan pembakaran kamar santri di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah pada Desember 2025. Peristiwa tersebut mengakibatkan empat anak menjadi korban. Satu anak meninggal dunia, dua lainnya mengalami luka bakar berat, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka ringan.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Orang Polda NTB Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujewati mengatakan pembatasan akses terhadap korban dilakukan untuk menjaga kondisi fisik dan psikologis mereka. Menurut dia, korban telah mengalami tekanan akibat banyaknya pihak yang ingin meminta keterangan.
“Kami berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Fokus kita bukan hanya pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban dan keluarganya dapat pulih secara fisik maupun psikologis serta terhindar dari tekanan sosial maupun eksploitasi di ruang digital,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengatakan lembaganya mulai menghitung besaran restitusi yang akan diajukan bagi masing-masing korban. Perhitungan dilakukan secara terpisah sesuai tingkat penderitaan dan kerugian yang dialami setiap korban.
Ramdan menjelaskan penghitungan restitusi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Penilaian mencakup biaya pengobatan, kerugian psikologis, kehilangan penghasilan, biaya transportasi, hingga kerugian lain yang timbul akibat tindak pidana.
Ia menambahkan proses asesmen dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada kepentingan korban agar anak-anak tidak mengalami trauma ulang akibat harus berulang kali menceritakan kronologi peristiwa yang mereka alami.
