Jakarta, lajunetwork.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Dalam amar tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai total Rp5,68 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas:
- Rp809,5 miliar yang disebut sebagai keuntungan yang diperoleh terdakwa dari perkara pengadaan Chromebook;
- Rp4,87 triliun yang dinilai sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jaksa menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome OS untuk sekolah-sekolah pada periode 2020–2022 saat pandemi COVID-19.
Jaksa menuduh Nadiem menyusun spesifikasi pengadaan yang mengarah pada penggunaan sistem Chrome milik Google sehingga dinilai merugikan negara. Pengadaan tersebut disebut tetap dilakukan meski sebelumnya terdapat kajian internal kementerian yang menyatakan Chromebook kurang cocok digunakan di banyak wilayah Indonesia karena keterbatasan akses internet.
Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara sekitar 2,1 triliun rupiah akibat harga pengadaan yang dianggap terlalu mahal dan pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat optimal.
Dasar Hukum Tuntutan
Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 603 mengatur pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sementara Pasal 604 mengatur pidana terhadap penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain dan berdampak pada kerugian negara.
Respons Nadiem
Usai sidang, Nadiem menyatakan kecewa atas tuntutan tersebut dan menyebutnya tidak masuk akal. Ia juga menilai tuntutan 18 tahun penjara ditambah ancaman subsider 9 tahun penjara menjadi salah satu tuntutan terberat yang pernah diterimanya.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat mengecewakan,” ujar Nadiem kepada media setelah persidangan.
Perkara ini menjadi perhatian luas publik dan media internasional karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara sekaligus pendiri perusahaan teknologi Indonesia. Putusan majelis hakim diperkirakan akan dibacakan pada Juni 2026.
