Jakarta, lajunetwork.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Mahkamah Agung (MA) menjajaki penguatan kerja sama dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor peradilan. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mendorong terciptanya sistem layanan peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan serta pengaduan masyarakat.
Langkah penguatan sinergi itu mengemuka dalam audiensi antara pimpinan Ombudsman RI dan Ketua Mahkamah Agung yang berlangsung di Jakarta pada 22 Mei 2026. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya kedua lembaga untuk mempererat koordinasi sekaligus membangun mekanisme pengawasan yang lebih efektif terhadap pelayanan peradilan di Indonesia.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan tingginya jumlah laporan masyarakat yang berkaitan dengan layanan peradilan menjadi salah satu alasan penting perlunya kerja sama yang lebih erat antara Ombudsman dan Mahkamah Agung.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman RI hingga 19 Mei 2026, tercatat sebanyak 1.426 laporan masyarakat secara nasional terkait pelayanan di lingkungan Mahkamah Agung maupun badan peradilan yang berada di bawahnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 686 laporan ditangani langsung di tingkat pusat.
“Data tersebut menunjukkan bahwa sektor peradilan masih menjadi salah satu layanan publik yang mendapatkan perhatian besar dari masyarakat. Karena itu, penguatan koordinasi dan pengawasan menjadi kebutuhan yang sangat penting,” ujar Rahmadi dalam keterangannya, Senin.
Dalam audiensi tersebut, Rahmadi didampingi Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan, Partono, dan Nuzran Joher. Mereka diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto untuk membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan.
Selain memaparkan tren laporan masyarakat yang diterima selama periode 2021 hingga 2026, Ombudsman juga menyampaikan berbagai catatan terkait tantangan pelayanan peradilan yang masih dihadapi masyarakat.
Kedua lembaga turut membahas rencana penyusunan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang akan menjadi dasar kerja sama kelembagaan dalam berbagai program penguatan pelayanan publik.
Sejumlah agenda yang menjadi fokus pembahasan antara lain penguatan sistem penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Pengawasan MA, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran informasi, serta pelaksanaan pengawasan bersama terhadap penyelenggaraan layanan peradilan.
Rahmadi menilai pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari terpenuhinya aspek administratif dan regulasi semata, tetapi juga harus memperhatikan pengalaman nyata masyarakat saat mengakses layanan.
Menurutnya, reformasi pelayanan publik perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat dapat memperoleh layanan yang cepat, mudah, dan berkeadilan.
“Kualitas pelayanan harus terus diperkuat melalui penyempurnaan standar layanan, percepatan penyelesaian pengaduan, penyederhanaan prosedur, serta perluasan akses bagi kelompok rentan maupun masyarakat yang berada di wilayah terpencil,” katanya.
Ombudsman menilai penguatan mekanisme pengaduan menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan akuntabilitas lembaga pelayanan publik. Melalui sistem pengawasan yang efektif, berbagai potensi maladministrasi dapat dideteksi dan ditangani lebih cepat sehingga tidak merugikan masyarakat.
Selain membangun kerja sama dengan Mahkamah Agung, Ombudsman RI juga terus memperluas kemitraan dengan berbagai institusi pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka memperbaiki tata kelola pelayanan publik.
Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah melalui berbagai program, mulai dari pengawasan pelayanan publik, pelatihan standar pelayanan prima, pertukaran data pengaduan masyarakat, hingga pendampingan dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas maladministrasi.
Melalui sinergi yang lebih kuat antara Ombudsman dan Mahkamah Agung, diharapkan kualitas pelayanan peradilan dapat semakin meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan sistem peradilan nasional.
