Jakarta, lajunetwork.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai kenaikan harga kebutuhan pokok tidak semata-mata menjadi persoalan ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan efektivitas pelayanan publik dan pemenuhan hak masyarakat terhadap kebutuhan dasar.
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, mengatakan kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil survei harga bahan pokok yang dilakukan Ombudsman di sejumlah pasar tradisional di DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat pada Mei 2026.
Menurutnya, survei tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Ombudsman, khususnya di sektor perdagangan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Survei dilakukan Ombudsman RI sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan, terutama di sektor perdagangan,” ujar Abdul Ghoffar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, pelaksanaan survei dilatarbelakangi oleh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi serta meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha 2026. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi harga sejumlah komoditas kebutuhan pokok di pasaran.
Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Ombudsman menekankan pentingnya peran penyelenggara negara untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara berkualitas, berintegritas, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Hal itu termasuk peran Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) dalam mendukung tata kelola perdagangan nasional.
Abdul berharap ke depan terjalin koordinasi dan kolaborasi yang lebih kuat antara Ombudsman RI dan BKPerdag guna memperkuat sistem pelayanan publik, mencegah potensi maladministrasi, serta mendorong lahirnya kebijakan perdagangan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kerja sama yang lebih erat diperlukan agar kebijakan perdagangan dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Sebelumnya, Abdul Ghoffar memberikan pengarahan dalam kegiatan sosialisasi peran dan fungsi Ombudsman RI kepada jajaran BKPerdag di Jakarta pada 3 Juni 2026. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Acara itu turut dihadiri Kepala BKPerdag Mardyana Listyowati, Sekretaris BKPerdag Muhammad Suaib Sulaiman, serta seluruh jajaran pegawai lembaga tersebut.
BKPerdag sendiri merupakan unit organisasi di bawah Kementerian Perdagangan yang bertugas melakukan analisis serta menyusun rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan guna mendukung pengambilan keputusan pemerintah. Dalam menjalankan tugasnya, lembaga ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025.
Dalam kesempatan itu, Abdul juga mengungkapkan bahwa sektor perdagangan belum termasuk dalam 10 besar kategori laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI. Berdasarkan data penanganan laporan Triwulan I Tahun 2026, pengaduan masyarakat masih didominasi persoalan pelayanan publik di bidang agraria dan pertanahan, kepegawaian, serta pendidikan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor perdagangan tetap penting dilakukan mengingat dampaknya yang langsung dirasakan masyarakat, terutama terkait stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok.
Menurut Abdul, peran Ombudsman dalam proses perumusan maupun pelaksanaan kebijakan perdagangan adalah memastikan aspek kepatuhan terhadap prosedur, keadilan, dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga. Selain itu, hasil pengawasan serta laporan masyarakat yang diterima Ombudsman dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menyempurnakan berbagai kebijakan perdagangan.
“ORI juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi dan layanan informasi agar sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan penguatan pengawasan dan koordinasi antarinstansi, Ombudsman berharap kebijakan perdagangan nasional dapat semakin efektif dalam menjaga stabilitas harga, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memastikan hak masyarakat atas kebutuhan dasar terpenuhi secara optimal.
