Jakarta, lajunetwork.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di ibu kota.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Evi Lisa, mengatakan raperda tersebut dirancang untuk mengatur pelindungan perempuan secara menyeluruh, mulai dari aspek pencegahan hingga pemulihan korban.
“Raperda juga mengatur sistem data dan informasi terintegrasi melalui platform digital,” ujar Evi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/5).
Menurutnya, sistem digital tersebut nantinya akan memuat data korban, layanan pelindungan perempuan, pengaduan masyarakat, hingga sistem informasi pelindungan yang terintegrasi lintas perangkat daerah.
Evi menjelaskan, pendekatan dalam raperda ini tidak lagi hanya bersifat reaktif terhadap kasus kekerasan, melainkan lebih komprehensif dengan menitikberatkan pada pencegahan sejak dini.
“Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan ini menggeser pendekatan dari reaktif menjadi lebih komprehensif, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan dan pemberdayaan korban,” jelasnya.
Dalam rancangan tersebut, upaya pencegahan akan difokuskan pada delapan bidang utama, yakni pendidikan, infrastruktur publik, pemerintahan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, kebudayaan, media dan teknologi informasi, serta keluarga.
Selain itu, raperda juga disebut memberikan perhatian khusus kepada perempuan dalam kondisi rentan, kelompok disabilitas, dan perempuan dengan kebutuhan khusus lainnya.
“Raperda ini juga menguatkan layanan terpadu lintas sektor, menegaskan perhatian yang lebih kuat terhadap kelompok perempuan dalam kondisi khusus dan kelompok rentan, serta memperhatikan interseksionalitas,” tambah Evi.
Sementara itu, Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta agar substansi raperda lebih mempertegas aspek keamanan perempuan di fasilitas umum dan ruang digital.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, menilai ruang publik di Jakarta harus menjadi tempat yang aman dan mudah diakses perempuan tanpa rasa takut terhadap kekerasan maupun pelecehan.
Ia juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang dinilai perlu diatur lebih rinci dalam regulasi tersebut.
Menurut Elva, perkembangan teknologi digital membuat bentuk kekerasan terhadap perempuan semakin beragam sehingga membutuhkan penguatan aturan yang lebih spesifik.
Meski raperda telah memuat ketentuan mengenai kekerasan berbasis luring maupun daring, DPRD menilai masih diperlukan penambahan pasal agar aturan tersebut lebih relevan dengan kebutuhan perlindungan perempuan di Jakarta saat ini.
Dengan hadirnya raperda tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap sistem pelindungan perempuan dapat berjalan lebih terintegrasi dan efektif dalam menciptakan ruang aman bagi perempuan di berbagai sektor kehidupan.
