Jakarta – Pendiri pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Pati pada Senin (4/5/2026).
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahapan penyelidikan yang telah berjalan sejak beberapa waktu terakhir.
“Hari ini sesuai dengan kasus pencabulan di ponpes, agenda hari ini adalah pemeriksaan tersangka,” ujar Jaka kepada wartawan di halaman kantor Bupati Pati, seperti dikutip dari detik.com
Menurut Jaka, sebelumnya AS telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, setelah penyidik mengumpulkan dan memperkuat sejumlah bukti serta keterangan saksi, status AS ditingkatkan menjadi tersangka.
“Kami sudah melengkapi berkas, mulai dari pemeriksaan ulang pelapor, penguatan keterangan saksi-saksi, hingga pemeriksaan saksi ahli. Terlapor sebelumnya diperiksa sebagai saksi, kemudian statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap AS dilakukan pada 28 April 2026. Meski demikian, pemeriksaan sebagai tersangka baru dapat dilaksanakan pada hari ini.
“Hasilnya, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Setelah itu ada tahapan lanjutan, dan hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkas Jaka.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
