Jakarta, lajunetwork.id – Empat prajurit TNI Angkatan Udara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Serda AMF hingga meninggal dunia terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsekal Muda TNI Daan Sulfi mengatakan kemungkinan pemecatan tersebut berkaitan dengan ancaman pidana dalam pasal yang dikenakan kepada para tersangka.
Menurut Daan, ketentuan mengenai pemberhentian prajurit dapat diterapkan terhadap anggota yang terancam hukuman pidana tertentu.
“Ancaman hukuman di atas enam bulan saja sudah bisa dipecat. Apalagi sudah lebih dari di atas satu tahun atau sampai dengan ancaman sembilan tahun,” kata Daan dalam konferensi pers di Markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu.
Empat prajurit yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH.
Mereka dikenakan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Serda AMF.
Salah satu pasal yang dikenakan ialah Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota militer hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga dapat dikenakan Pasal 467 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat yang direncanakan dan mengakibatkan kematian. Ancaman pidana untuk pasal tersebut paling lama sembilan tahun penjara.
Ketentuan lainnya adalah Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Meski demikian, Daan menegaskan keputusan mengenai hukuman pidana maupun pemberhentian dari dinas bukan berada di tangan Puspomau.
“Kami menyerahkan nanti terkait vonis, baik pemecatan maupun kurungan, kepada hakim pengadilan militer,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Puspomau masih menyelesaikan kelengkapan berkas perkara sebelum diserahkan kepada oditur militer. Setelah itu, perkara akan diproses lebih lanjut melalui persidangan di pengadilan militer.
Kasus penganiayaan tersebut bermula dari persoalan antara Serda MTS dan juniornya, Serda RP.
Daan mengungkapkan MTS menghubungi RP melalui telepon pada Selasa (8/9). Namun, dalam percakapan itu RP mengakhiri sambungan secara sepihak. Tindakan tersebut membuat MTS tersinggung.
Sehari berikutnya, MTS meminta RP datang menemuinya di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. RP diminta datang bersama dua rekan satu angkatannya, yakni AMF dan ZN.
Pertemuan tersebut awalnya dimaksudkan sebagai upaya memberikan nasihat dan “pembinaan” kepada ketiga personel yang dianggap bersikap kurang sopan terhadap senior.
MTS kemudian mengajak tiga prajurit lain, yaitu JM, MAD, dan AH, untuk hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan itu, RP diperintahkan melakukan 100 kali push-up dan 100 kali sit-up. Pada waktu bersamaan, ZN juga mengalami tindakan penganiayaan.
Sementara AMF mendapat perlakuan yang lebih berat. Daan menyebut AMF diposisikan sebagai personel paling senior di antara RP dan ZN.
Menurut Daan, JM kemudian memukul bagian dada AMF sebanyak tiga kali.
“Pukulan pertama, kemudian pukulan kedua, ketiganya mungkin lebih keras lagi dan dia mengakibatkan si korban ini terjatuh,” ujar Daan.
Setelah AMF terjatuh, para tersangka disebut panik dan berupaya memberikan pertolongan. Mereka mengoleskan minyak kayu putih ke tubuh korban dengan harapan kondisinya membaik.
Namun, kondisi AMF justru semakin memburuk. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Serda AMF akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan di ruang instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
