Jakarta, lajunetwork.id – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) berkomitmen memperkuat dan mempercepat pelayanan sertifikasi insinyur sebagai bagian dari upaya meningkatkan jumlah insinyur profesional di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk menopang agenda reindustrialisasi dan memperkuat daya saing industri nasional.
Ketua Umum PII Ilham Akbar Habibie mengatakan kebutuhan terhadap insinyur profesional akan semakin besar seiring dengan upaya Indonesia memperkuat sektor industri.
Menurutnya, pembangunan industri yang kuat membutuhkan dukungan sumber daya manusia dengan kompetensi keinsinyuran yang terukur dan diakui.
“Reindustrialisasi memerlukan lebih banyak insinyur profesional di Indonesia karena tidak ada negara maju tanpa dukungan industri yang kuat,” ujar Ilham dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Karena itu, PII menilai peningkatan kualitas layanan sertifikasi menjadi salah satu langkah strategis untuk mempercepat proses profesionalisasi insinyur di Indonesia.
Ilham mengungkapkan, jumlah insinyur di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai sekitar 700.000 orang. Namun, sebagian dari jumlah tersebut masih belum memiliki sertifikasi profesi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan PII berupaya melakukan pembenahan terhadap layanan sertifikasi agar prosesnya dapat berlangsung lebih cepat, terukur, dan mudah diakses oleh para insinyur sesuai bidang keahliannya.
Menurut Ilham, sertifikasi bukan semata-mata persoalan administratif. Sertifikasi diperlukan untuk memastikan kompetensi insinyur sekaligus memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan keinsinyuran.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang menempatkan perlindungan terhadap tiga pihak sebagai bagian penting dalam praktik keinsinyuran. Ketiganya adalah insinyur, pengguna jasa keinsinyuran, serta masyarakat yang menggunakan atau menerima manfaat dari hasil pekerjaan insinyur.
Dengan demikian, peningkatan sertifikasi diharapkan dapat menjaga standar kompetensi sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan pekerjaan keinsinyuran.
Untuk mempercepat pelayanan, PII tidak hanya mengandalkan mekanisme sertifikasi yang selama ini berjalan. Organisasi profesi tersebut juga akan mengoptimalkan peran Himpunan Keahlian Keinsinyuran (HKK).
Ilham mengatakan HKK yang berdiri secara mandiri maupun yang berada dalam asosiasi profesi keinsinyuran akan diberdayakan dalam proses peningkatan layanan sertifikasi.
Wakil Ketua Umum PII Agus Taufik Mulyono menjelaskan bahwa PII akan melakukan akreditasi terhadap HKK yang memenuhi persyaratan. HKK yang telah terakreditasi selanjutnya dapat berperan dalam penyelenggaraan sertifikasi keinsinyuran.
Sertifikasi tersebut antara lain mencakup Sertifikat Kompetensi Insinyur (SKI) dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).
“Dengan demikian, sertifikasi SKI dan STRI bisa dilakukan di ‘rumah sendiri’ di masing-masing HKK yang terakreditasi oleh PII,” kata Agus.
Menurut dia, pola tersebut diharapkan membuat proses sertifikasi menjadi lebih dekat dengan komunitas profesi dan bidang keilmuan masing-masing insinyur.
Selain mempercepat pelayanan, mekanisme tersebut juga diharapkan mampu membuat proses sertifikasi lebih terukur serta sesuai dengan disiplin dan kompetensi yang dimiliki setiap insinyur.
PII menilai percepatan sertifikasi memiliki keterkaitan erat dengan kebutuhan Indonesia terhadap tenaga profesional untuk mendukung pembangunan industri.
Ketersediaan insinyur dengan kompetensi yang tersertifikasi diperlukan dalam berbagai sektor, terutama ketika Indonesia mendorong penguatan industri dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Dengan memperluas akses sertifikasi dan melibatkan HKK yang terakreditasi, PII berharap semakin banyak insinyur dapat memperoleh pengakuan kompetensi secara profesional.
Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk memastikan kegiatan keinsinyuran tetap memenuhi standar kompetensi, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mendukung pembangunan industri nasional secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, penguatan ekosistem sertifikasi diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah insinyur profesional, tetapi juga menjadi bagian dari strategi menyiapkan sumber daya manusia yang mampu mengawal proses reindustrialisasi Indonesia.
