Jakarta, lajunetwork.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan menghormati langkah pelaporan dua anggota tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pengadilan menegaskan persoalan dugaan pelanggaran kode etik advokat sepenuhnya menjadi kewenangan organisasi profesi.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar mengatakan setiap warga negara maupun kelompok masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum.
“Dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat sepenuhnya merupakan kewenangan dewan kehormatan organisasi advokat untuk memeriksa dan memutusnya,” kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Firman menegaskan pengadilan tidak berada pada posisi untuk menilai maupun mengomentari substansi laporan tersebut. Sikap itu diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap independensi organisasi advokat yang merupakan bagian dari unsur penegak hukum.
Menurut dia, kewenangan menjatuhkan sanksi, termasuk pemberhentian atau pencabutan izin berpraktik advokat, berada di tangan Dewan Kehormatan Peradi dan bukan menjadi ranah pengadilan.
Ia juga menjelaskan kewenangan hakim dalam menjaga ketertiban hanya berlaku selama persidangan berlangsung. Karena perkara yang menjerat Nadiem telah diputus, pengaturan ketertiban di ruang sidang tidak lagi menjadi isu dalam proses tersebut.
Firman menambahkan seluruh jalannya persidangan telah dicatat dalam berita acara persidangan sebagai dokumen resmi. Sementara itu, karena perkara pokok masih berada dalam masa pengajuan upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap, PN Jakarta Pusat memilih tidak memberikan tanggapan mengenai materi perkara di ruang publik.
Menurut Firman, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga independensi lembaga peradilan, menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
“PN Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus menjaga independensi, imparsialitas, dan hubungan yang saling menghormati di antara sesama penegak hukum, yaitu hakim, penuntut umum, dan advokat, dalam kerangka penegakan hukum yang bermartabat,” ujarnya.
Pengaduan terhadap dua advokat Nadiem, Dodi Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, diajukan oleh Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) pada 2 Juli 2026.
Laporan itu dipicu pernyataan keduanya seusai sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026. Saat meninggalkan ruang sidang, tim kuasa hukum melontarkan pertanyaan kepada majelis hakim, “Kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia takut ya?”
Jamsaki menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan etika profesi advokat, berpotensi merendahkan kewibawaan pengadilan (contempt of court), serta bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana. Atas dasar itu, organisasi tersebut meminta Dewan Kehormatan Peradi memeriksa kedua advokat dan menjatuhkan sanksi apabila terbukti melanggar kode etik.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Managemen (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim.
Selain pidana badan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu juga dihukum membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip dan perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan tindak pidana dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang telah lebih dahulu diproses secara terpisah, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus buron. Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
