Jakarta, lajunetwork.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi dengan modus menyamarkan aktivitas penjualan melalui sebuah toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (30/5) siang, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tanpa izin. Selain itu, petugas juga menyita ribuan butir obat-obatan yang diduga siap diedarkan kepada konsumen.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Juanda.
“Petugas segera menindaklanjuti informasi yang diterima dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, ditemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan obat keras ilegal,” ujar Reynold dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Juanda IV Nomor 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik peredaran obat keras ilegal.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial M (41) dan MY (26). Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, serta 85 butir alprazolam. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.889.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, tiga bundel plastik klip kecil, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Menurut Reynold, peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius karena berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan merusak generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja menggunakan toko kosmetik sebagai kedok agar aktivitas penjualan obat-obatan ilegal tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan sarana untuk menyamarkan penjualan obat keras ilegal kepada para pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat yang diduga siap diedarkan,” kata Wisnu.
Penyidik kini masih melakukan pengembangan kasus guna menelusuri sumber pasokan obat-obatan tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami masih mendalami asal-usul barang dan jalur distribusinya. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal ini,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan masyarakat.
