Jakarta, lajunetwork.id – Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memperkuat perlindungan masyarakat yang rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Upaya tersebut dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan karena modus kejahatan perdagangan orang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Kombes Pol. Enggar Pareanom mengatakan penanganan TPPO tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum. Pencegahan dan perlindungan korban juga membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, lembaga perlindungan, organisasi masyarakat, hingga masyarakat luas.
Enggar mengatakan gugus tugas TPPO telah dibentuk di berbagai daerah. Namun, efektivitas gugus tugas tersebut masih perlu diperkuat, terutama dalam memberikan perlindungan kepada korban.
“Kolaborasi sudah ada, gugus tugas sudah terbentuk, semua pihak menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” kata Enggar dalam Pertemuan Nasional (PerNas) Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) di Jakarta, Senin.
Menurut dia, persoalan TPPO semakin kompleks karena pelaku terus mengembangkan berbagai modus operandi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Kondisi tersebut membuat kasus perdagangan orang masih terus terjadi meskipun berbagai langkah pencegahan, penindakan, dan edukasi telah dilakukan.
Enggar mengatakan sejumlah daerah telah memiliki gugus tugas yang relatif kuat dalam menangani persoalan TPPO. Namun, masih ada daerah lain yang membutuhkan penguatan, khususnya dalam aspek perlindungan dan pemulihan korban.
“Untuk gugus tugas di daerah, seperti Pemda Kalbar, Jabar dan Jatim itu sudah kuat. Daerah yang lainnya belum, ini perlu penguatan lagi, utamanya perlindungan terhadap korban,” ujarnya.
Enggar menjadi salah satu narasumber dalam talkshow PerNas JarNas APO bertajuk “Memperkuat Sistem Nasional untuk Perlindungan Korban Perdagangan Orang”. Kegiatan tersebut turut menghadirkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebagai pembicara kunci.
Forum tersebut membahas berbagai aspek penanganan TPPO di Indonesia, mulai dari perkembangan modus kejahatan, praktik penanganan lintas sektor, hingga upaya memperkuat kolaborasi nasional agar perlindungan terhadap korban dapat dilakukan secara lebih efektif.
Ketua Umum JarNas APO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan perdagangan orang merupakan kejahatan yang tidak mengenal batas wilayah. Praktik tersebut dapat melintasi batas daerah dan negara, menyasar berbagai sektor pekerjaan, serta berlangsung di ruang fisik maupun digital.
Menurut Rahayu, pelaku TPPO terus beradaptasi dengan mengubah pola perekrutan dan cara berkomunikasi. Mereka juga memanfaatkan berbagai kerentanan korban, mulai dari kemiskinan, keterbatasan informasi, rasa percaya, hingga keinginan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
“Pelakunya bergerak dengan cepat, mengganti pola perekrutan, mengganti cara berkomunikasi, serta mengeksploitasi harapan, kemiskinan, ketidaktahuan, rasa percaya, dan keinginan seseorang untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Karena itu, Rahayu menilai penanganan perdagangan orang membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Masyarakat perlu memiliki kewaspadaan, organisasi harus mampu memberikan pendampingan, lembaga terkait harus menyediakan perlindungan, dan negara harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya.
Sebagai upaya memperkuat kerja sama nasional dalam pencegahan dan penanganan TPPO, JarNas APO menandatangani kesepahaman dengan Polri, Kementerian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Rahayu menegaskan keberhasilan kolaborasi tidak dapat diukur hanya dari jumlah dokumen kerja sama yang ditandatangani. Ukuran yang lebih penting adalah dampak nyata yang dirasakan korban, mulai dari kecepatan mendapatkan pertolongan hingga jaminan keamanan selama proses pemulihan dan pemberian kesaksian.
“Keberhasilan dari kolaborasi ini diukur dari seberapa cepat korban memperoleh pertolongan, seberapa aman seorang penyintas memberikan kesaksian, dan mendapatkan pemulihan yang dibutuhkan, serta dapat kembali membangun hidup tanpa stigma, ancaman, tanpa kembali jatuh ke dalam lingkaran yang sama,” kata Rahayu.
Menurut dia, korban juga harus mendapatkan kesempatan untuk memulihkan diri dan membangun kembali kehidupannya tanpa stigma. Karena itu, kerja sama antara masyarakat sipil dan negara menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai perdagangan orang.
“Penandatanganan hari ini menunjukkan bahwa perjuangan melawan perdagangan orang harus menjembatani kerja masyarakat sipil, dan kapasitas negara,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran dan Perantauan (KPPMP) Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Pascal mengingatkan pentingnya membangun pemahaman bersama bahwa TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang merampas hak asasi manusia dan dapat meninggalkan trauma mendalam bagi korban.
Ia menilai pemahaman tersebut perlu diperluas di tengah masyarakat agar kepedulian terhadap korban semakin tumbuh.
Masyarakat diharapkan tidak hanya mampu melakukan pencegahan, tetapi juga ikut membantu proses pendampingan dan pemulihan korban serta menghapus stigma yang melekat pada penyintas.
“Edukasi, sosialisasi yang masih menyadarkan masyarakat tentang TPPO, sehingga mampu melindungi diri sendiri, dan menjadi agen memerangi TPPO,” kata Romo Pascal.
Dari sisi penyintas, Endang Supriyanti mengatakan terdapat tiga kebutuhan utama yang harus menjadi perhatian dalam pemulihan korban TPPO, yakni pemulihan psikologis, pendampingan, dan rasa aman.
Menurut dia, korban membutuhkan dukungan agar tidak merasa menghadapi persoalan seorang diri. Ketika rasa aman telah terbentuk, korban akan lebih mudah menyampaikan informasi atau memberikan keterangan mengenai pengalaman yang dialaminya.
“Tidak lagi memisahkan korban dan pelaku, membantu penyintas bangkit tidak kembali jadi korban, dukungan secara psikologis, sembuh dari trauma, sakitnya, menjadi dirinya kembali,” ujar Endang.
Ketua Harian Jiva Artha itu mengatakan korban TPPO sering kali kehilangan rasa percaya diri dan jati dirinya akibat pengalaman eksploitasi yang dialami.
Karena itu, proses pemulihan membutuhkan dukungan dari lingkungan terdekat, keluarga, masyarakat, hingga pemerintah.
Endang menekankan negara memiliki peran penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan yang memadai agar dapat kembali menjalani kehidupan secara utuh.
“Karena di dalam diri korban ada kerentanan, sehingga negara harus benar-benar hadir, supaya korban bisa bangkit lagi, kembali menjadi manusia secara utuh,” ujarnya.
Penguatan kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat membangun sistem penanganan TPPO yang lebih terintegrasi, mulai dari pencegahan dan penegakan hukum hingga perlindungan serta pemulihan korban.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan TPPO tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan kesempatan untuk memulai kembali kehidupannya.
