Jakarta, lajunetwork.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti meningkatnya jumlah anak Indonesia yang terpapar judi online atau judol. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar praktik judi online, dan sekitar 40 persen di antaranya atau sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
Puan menilai kondisi tersebut sudah memasuki tahap yang sangat mengkhawatirkan dan memerlukan langkah intervensi serius dari seluruh pihak.
“Fenomena judi online di Indonesia saat ini memasuki fase yang jauh lebih mengkhawatirkan. Jika sebelumnya praktik ini identik dengan orang dewasa, kini anak-anak menjadi korban paling rentan,” kata Puan Maharani, Jumat (22/5/2026).
Menurut Puan, data tersebut tidak boleh dianggap sekadar angka statistik biasa. Ia menilai maraknya anak-anak yang terpapar judi online menjadi sinyal adanya krisis perlindungan anak di ruang digital.
“Ini adalah alarm sosial yang menunjukkan adanya krisis perlindungan anak di ruang digital,” tegasnya.
Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, Puan menilai anak-anak Indonesia kini tumbuh dalam ekosistem digital yang belum memiliki sistem perlindungan memadai. Gawai yang seharusnya menjadi sarana edukasi dan kreativitas justru berpotensi menjadi pintu masuk praktik perjudian terselubung.
Ia menjelaskan, banyak anak tidak menyadari bahwa mereka sedang diarahkan ke mekanisme perjudian digital melalui permainan daring, iklan tersembunyi, tautan media sosial, hingga aplikasi yang menyamarkan sistem taruhan sebagai hiburan.
“Seringkali anak-anak tersesat ke judi online karena mereka memang tidak tahu. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kita tidak hanya menghadapi kriminalitas digital, tetapi juga tentang masih kurangnya pembangunan literasi digital nasional,” ujar Puan.
Menurutnya, anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan karena perkembangan ruang virtual berjalan jauh lebih cepat dibanding kemampuan negara, sekolah, maupun keluarga dalam melakukan pengawasan.
Puan juga menyoroti dampak serius judi online terhadap kondisi psikologis dan sosial anak-anak. Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat memengaruhi pembentukan karakter generasi muda.
“Masalah ini menjadi semakin serius karena dampak judi online pada anak tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga psikologis dan sosial,” katanya.
Anak-anak yang terpapar judi online disebut berisiko mengalami kecanduan terhadap sensasi kemenangan instan, kehilangan fokus belajar, hingga mengalami gangguan emosional. Selain itu, praktik judi online juga dinilai membentuk pola pikir instan dalam memperoleh uang.
“Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi melahirkan generasi yang rapuh secara mental dan mudah terjebak pada perilaku adiktif. Dan negara tidak bisa diam saja, harus ada intervensi nyata untuk mengatasinya,” tutur Puan.
Akses Mudah Jadi Faktor Utama
Puan menilai kemudahan akses menjadi faktor utama yang membuat judi online mudah menjangkau anak-anak. Algoritma media sosial dan iklan digital dinilai memungkinkan promosi judi online menyusup ke berbagai ruang digital yang dikonsumsi anak setiap hari.
Meski pemerintah telah melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs judi online, Puan menilai langkah tersebut belum cukup efektif.
“Negara memang telah melakukan pemblokiran ribuan situs, namun fakta bahwa anak-anak tetap bisa mengakses judi online menunjukkan bahwa pendekatan penindakan semata tidak cukup,” jelasnya.
Untuk langkah pencegahan, Puan mendukung upaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia yang memasukkan materi bahaya judi online dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Program tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman sejak dini kepada siswa agar tidak terjerumus dalam praktik judi digital.
Namun demikian, Puan menilai upaya tersebut harus diperluas menjadi gerakan nasional literasi digital yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
“Namun upaya tersebut harus diperluas menjadi gerakan nasional literasi digital yang sistematis dan berkelanjutan. Tentunya ini harus melibatkan lintas lembaga dari berbagai sektor terkait,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya program perlindungan karakter dan kesehatan mental anak di era digital.
Peran Keluarga dan Lingkungan Sosial
Selain sekolah, Puan menegaskan keluarga harus menjadi benteng utama dalam pengawasan penggunaan teknologi digital pada anak.
“Rumah tangga atau keluarga di rumah harus menjadi benteng pertama pengawasan digital,” katanya.
Menurutnya, lingkungan sosial anak juga perlu ikut terlibat dalam pengawasan, baik lingkungan sekitar rumah, pergaulan, maupun aktivitas sehari-hari anak.
Puan menyebut regulasi perlindungan anak di ruang digital sebenarnya sudah tersedia, salah satunya melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Meski begitu, ia meminta regulasi tersebut diperkuat dengan langkah yang lebih progresif, mulai dari pencegahan hingga pemberian sanksi tegas terhadap penyedia layanan yang membiarkan promosi judi online.
“Mulai dari sisi pencegahan hingga sanksi bagi penyedia layanan yang membiarkan promosi judi online harus semakin dipertegas,” ucap Puan.
Ia juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap efektivitas sistem pemblokiran situs judi online yang selama ini dijalankan pemerintah.
Menurutnya, situs judi online terus bermunculan dengan pola baru yang semakin sulit dilacak.
“Negara tidak boleh kalah cepat dibanding jaringan judi digital yang bergerak masif dan transnasional,” tegasnya.
Ancaman Serius bagi Generasi Muda
Di tengah bonus demografi yang seharusnya menjadi kekuatan bangsa, maraknya judi online dinilai menjadi ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Puan mengingatkan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda.
“Hari ini, perang melawan judi online bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Ini adalah perjuangan semua elemen bangsa dalam menjaga masa depan Indonesia, termasuk peran dari masyarakat,” katanya.
Ia menilai kondisi saat ini sudah memasuki tahap darurat nasional apabila anak usia sekolah dasar telah menjadi target pasar judi digital.
“Pemerintah bersama DPR dan aparatur penegak hukum, sekolah, keluarga, media, organisasi masyarakat lintas sektor, harus bergerak bersama. Sebab generasi muda tidak cukup hanya diajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga harus dilindungi dari sisi gelap teknologi itu sendiri,” tutup Puan.
