Jakarta, lajunetwork.id – Pengamat politik Saiful Mujani memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan yang ditujukan kepadanya. Dalam pemeriksaan tersebut, Saiful didampingi sejumlah kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi, termasuk pengacara senior Todung Mulya Lubis.
Saiful menegaskan kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara terhadap proses hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap warga sipil yang dipanggil aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan sesuai prosedur.
Meski demikian, Saiful mengaku memiliki kekhawatiran terhadap potensi penggunaan proses hukum yang dapat berdampak pada ruang kebebasan berekspresi dan kritik di Indonesia.
Ia menilai persoalan yang dihadapi saat ini tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan akademisi, intelektual publik, dan aktivis dalam menyampaikan pandangan kritis terhadap berbagai isu kebangsaan.
“Yang saya sangat takut dan saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dikriminalkan lagi. Itu bukan menyangkut diri saya, tetapi juga menyangkut komunitas akademisi, intelektual publik, dan para aktivis yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan,” ujar Saiful kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat menjadi momentum untuk menguji komitmen bangsa terhadap nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan sejak era reformasi.
Menurutnya, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat, serta hak menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang harus tetap dijaga.
“Hari ini kita akan menjalaninya dan menguji apakah kita sebagai bangsa masih menghargai nilai-nilai yang diperjuangkan sejak reformasi, termasuk kebebasan sipil, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat, dan demokrasi secara umum,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Saiful, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan dasar penerapan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan yang digunakan dalam laporan terhadap kliennya.
Todung menilai unsur-unsur penghasutan dalam perkara tersebut belum terlihat jelas, termasuk pihak yang diduga terhasut maupun dampak konkret yang ditimbulkan dari pernyataan Saiful.
“Saya tidak tahu siapa yang dihasut, siapa yang merasa terhasut, dan tindakan apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang terhasut. Bagi saya ini pasal yang absurd untuk digunakan dalam kasus seperti ini,” ujar Todung.
Meski mengkritisi substansi laporan, Todung menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kerja sama dalam penegakan hukum.
Ia juga berharap pemeriksaan terhadap Saiful menjadi akhir dari perkara tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Saya berharap setelah pemeriksaan ini perkara dapat selesai. Tidak ada alasan hukum yang memadai untuk menindaklanjuti laporan ini,” katanya.
Todung menambahkan bahwa penyampaian opini dan kritik, sekeras apa pun substansinya, merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Menurutnya, kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait dugaan penghasutan yang ditujukan kepada Saiful Mujani. Salah satu laporan diajukan oleh Robina Akbar yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meminta masyarakat tidak mengaitkan proses hukum tersebut dengan isu politik maupun sentimen berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dan tidak membawa laporan yang dibuat oleh warga masyarakat ini ke dalam isu politik maupun SARA,” kata Budi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif terkait batas antara kebebasan berpendapat dan dugaan pelanggaran hukum. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima dan belum memberikan kesimpulan terkait status hukum perkara tersebut.
