Jakarta, lajunetwork.id – Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali (NRA), Muhammad Atsiir Abdul Aziz, mengakui adanya pembayaran fee percepatan haji sebesar 102.000 dolar Amerika Serikat (AS) untuk 34 jemaah yang memperoleh nomor porsi dan diberangkatkan pada 2024.
Pengakuan tersebut disampaikan Atsiir saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) terlebih dahulu mengonfirmasi jumlah jemaah kategori T0, yakni jemaah yang memperoleh nomor porsi dan dapat berangkat haji pada tahun yang sama. Atsiir membenarkan bahwa jumlah jemaah dalam kategori tersebut mencapai 34 orang.
Jaksa kemudian mendalami besaran biaya percepatan yang dikenakan kepada setiap jemaah. Atsiir menyebut tarif yang dibebankan mencapai 3.000 dolar AS untuk setiap paket.
“Nilainya 3.000 dollar AS per paket,” ujar Atsiir di hadapan majelis hakim.
Dengan tarif tersebut, total fee untuk 34 jemaah mencapai 102.000 dolar AS.
Selain menelusuri pembayaran fee percepatan haji, JPU juga mendalami penggunaan kuota petugas haji oleh NRA Group pada penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, Atsiir mengakui terdapat satu orang yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji. Namun, ia menyatakan orang tersebut bukan petugas yang sebenarnya.
“Satu paket, Pak,” kata Atsiir ketika jaksa menanyakan jumlah orang yang diberangkatkan melalui kuota petugas.
Jaksa kemudian memperjelas apakah orang tersebut benar-benar menjalankan tugas sebagai petugas haji atau hanya menggunakan status petugas untuk memperoleh kuota keberangkatan.
“Seolah-olah petugas, Pak,” jawab Atsiir.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman jaksa mengenai mekanisme pemanfaatan kuota haji tambahan dan dugaan penggunaan kuota petugas dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 masih menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap rangkaian peristiwa, mekanisme pemberangkatan jemaah, serta pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Keterangan Atsiir dalam persidangan akan dinilai bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya dalam proses pembuktian perkara di pengadilan.
