Palu, lajunetwork.id – Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Siti Zuhro mengusulkan sekretaris daerah (sekda) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah pada masa transisi menuju pelaksanaan pemilu lokal.
Menurut Siti, usulan tersebut relevan untuk mengisi masa jeda antara pemilu nasional dan pemilu lokal setelah adanya perubahan desain keserentakan pemilu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
“Saya setuju bahwa sekretaris daerah merupakan dapur pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Siti Zuhro di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu.
Ia mengatakan gagasan tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam pembahasan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menurutnya, pengaturan masa transisi pemilu perlu mendapat perhatian karena berpotensi memunculkan tarik-menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah pola keserentakan pemilu mulai 2029. Pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR dan DPD dipisahkan dari pemilu lokal.
Pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota.
MK juga menetapkan pelaksanaan pemilu lokal dilakukan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden.
Siti menilai masa jeda tersebut perlu dipersiapkan secara matang, termasuk terkait mekanisme pengisian jabatan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum pemilu lokal digelar.
“Satu poin penting lainnya adalah bagaimana memikirkan selang waktu atau jeda, sekitar dua sampai dua setengah tahun dari pemilu nasional menuju pemilu lokal,” ujarnya.
Dalam periode tersebut, kata dia, pemerintah perlu menyiapkan penjabat kepala daerah. Ia mengingatkan agar mekanisme penunjukan tidak kembali menimbulkan persoalan seperti yang pernah terjadi ketika penjabat kepala daerah banyak berasal dari kementerian atau lembaga pemerintah pusat.
Menurut Siti, kepala daerah yang telah memperoleh mandat melalui pemilihan seharusnya tidak begitu saja digantikan oleh pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan pemerintahan dalam periode transisi yang cukup panjang.
“Kepala-kepala daerah yang sudah memimpin merupakan hasil pemilihan. Tidak elok kalau selama dua atau tiga tahun kemudian, mereka digantikan oleh orang yang ditunjuk atau didrop begitu saja,” katanya.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid turut menyampaikan pandangan yang sejalan dengan usulan tersebut. Ia berharap sekretaris daerah dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengisi posisi penjabat kepala daerah selama masa transisi.
“Kalau penjabat sementara adalah sekda, masih ada harapan karena mereka ikut dalam proses perencanaan program pemerintah daerah,” ujar Anwar.
Menurut dia, sekda memiliki pemahaman terhadap perencanaan dan program pembangunan yang telah disusun pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai dapat membantu memastikan keberlanjutan program ketika terjadi pergantian kepemimpinan sementara.
Anwar membandingkan kondisi itu dengan penjabat yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat. Menurutnya, terdapat kemungkinan perbedaan orientasi dalam menjalankan program daerah yang telah direncanakan sebelumnya.
Ia mengingatkan masa transisi yang berlangsung hingga sekitar dua tahun juga akan bersinggungan dengan proses penganggaran daerah. Karena itu, mekanisme pengisian penjabat kepala daerah perlu dipersiapkan sejak awal untuk mencegah munculnya persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan.
“Ini harus diantisipasi, ini pasti akan menimbulkan gejolak luar biasa karena ada dua tahun penganggaran,” kata Anwar.
Siti Zuhro menyampaikan pandangan tersebut saat menghadiri seminar nasional bertajuk “Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal, Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah” di Palu, Sulawesi Tengah.
Seminar tersebut membahas kesiapan pemerintah daerah menghadapi perubahan desain tahapan pemilu serta berbagai konsekuensi pemerintahan yang muncul akibat adanya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
