Jakarta, lajunetwork.id – Tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang menyebut langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen kliennya untuk membantu mengungkap fakta-fakta yang lebih luas terkait kasus dugaan korupsi dalam program strategis nasional tersebut.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan,” ujar Krisna, Jumat (5/6/2026).
Menurut Krisna, keputusan Sony untuk mengajukan diri sebagai JC sekaligus menjadi upaya membantah anggapan bahwa kliennya merupakan aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait dengan pelaksanaan program MBG.
Ia menegaskan, Sony siap memberikan keterangan secara terbuka mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, identitas pihak yang dimaksud belum diungkapkan kepada publik.
“Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap membuka semuanya,” kata Krisna.
Lebih lanjut, Krisna mengungkapkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan resmi kepada Kejaksaan Agung agar Sony memperoleh status sebagai Justice Collaborator. Ia berharap langkah tersebut dapat membantu proses penegakan hukum dan memperjelas konstruksi perkara yang sedang berjalan.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” tegasnya.
Tiga Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi yang merugikan negara. Status Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyidikan dan pembuktian perkara di persidangan.
