Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, persoalan korupsi tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperberat ancaman pidana.
Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati terhadap koruptor.
“Hukuman mati terhadap koruptor sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang relatif lengkap dalam pemberantasan korupsi. Selain ancaman pidana mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pemerintah juga memiliki aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadilan tindak pidana korupsi di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung.
Meski demikian, Yusril menilai praktik korupsi masih terus terjadi, bahkan melibatkan aparat penegak hukum maupun pejabat negara.
“Tetapi pada kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi. Bahkan ada Menteri Agama juga korupsi,” ujarnya.
Menurut Yusril, akar persoalan korupsi bukan semata-mata terletak pada berat-ringannya hukuman, melainkan juga pada lemahnya integritas dan nilai moral. Ia menilai etika keagamaan yang berlandaskan sila Ketuhanan Yang Maha Esa belum sepenuhnya tercermin dalam perilaku kehidupan berbangsa.
Ia mempertanyakan mengapa aktivitas keagamaan di Indonesia terus meningkat, namun belum diikuti dengan tumbuhnya akhlak yang mampu mencegah praktik korupsi.
“Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang bathil,” katanya.
Yusril menjelaskan, dalam sistem hukum pidana nasional, hukuman mati merupakan ultimum remedium atau sanksi pidana paling berat yang hanya dapat dijatuhkan pengadilan setelah melalui proses pembuktian yang sah.
Ia menegaskan hakim wajib menilai seluruh fakta persidangan sebelum memutus perkara. Jika dakwaan terbukti, hakim kemudian menentukan jenis pidana yang dinilai paling adil dan proporsional dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa serta dampaknya bagi korban, masyarakat, bangsa, dan negara.
Menurutnya, putusan hakim juga harus berlandaskan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sehingga tidak boleh dipengaruhi rasa marah maupun kebencian terhadap terdakwa.
Yusril turut mengingatkan bahwa saat menjabat Menteri Kehakiman pada 2001–2004, dirinya menginisiasi perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui perubahan tersebut, pemerintah menambahkan sejumlah ketentuan baru, termasuk pengaturan mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu.
Ia menjelaskan, kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi saat negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, pelaku merupakan residivis, atau ketika negara menghadapi krisis ekonomi dan moneter.
Prinsip tersebut, lanjut Yusril, juga diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Karena itu, meskipun jaksa menuntut hukuman mati dan undang-undang membuka ruang untuk menjatuhkannya, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim berdasarkan pertimbangan hukum dan rasa keadilan.
“Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Yusril.
