Jakarta – Penyidikan kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Penetapan tersangka tersebut terkait kegiatan tambang nikel ilegal di kawasan hutan Kabupaten Konawe Utara. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh Irhamni, mengungkapkan Anton diduga mengendalikan operasi tambang melalui perusahaan PT Masempo Dalle, tempat ia menjabat sebagai direktur.
Lokasi tambang berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan. Dari hasil penyidikan, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan bijih nikel yang dilakukan di luar wilayah izin yang sah.
“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” ujar Irhamni dalam keterangan tertulis, Senin (4/5).
Tambang Dihentikan, Alat Berat Disita
Sebagai bagian dari penegakan hukum, penyidik telah menghentikan seluruh aktivitas tambang di lokasi tersebut. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk empat unit dump truck, tiga unit excavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan bijih nikel.
Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, M. Sanggoleo W.W., sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Hingga kini, sebanyak 27 saksi telah diperiksa guna mendalami kasus tersebut.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Irhamni menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan tambang ilegal lainnya di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum di Indonesia,” tegasnya.
