Jakarta, lajunetwork.id – Iman Imannuddin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur yang dilakukan aparat kepolisian hanya diterapkan terhadap pelaku begal bersenjata api yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Iman sebagai respons atas kritik yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Jakarta terkait istilah Tim Pemburu Begal yang dinilai memiliki nuansa menyeramkan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif.
Menurut Iman, setiap tindakan yang dilakukan anggota kepolisian tetap mengacu pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Setiap tindakan yang dilakukan penyidik atau tim kami terus berpedoman pada Peraturan Kapolri, KUHAP, KUHP, kata Iman kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah tegas tidak diberlakukan kepada seluruh tersangka. Polisi hanya mengambil tindakan tersebut dalam kondisi tertentu ketika ancaman terhadap keselamatan publik maupun personel dianggap tinggi.
“Seluruh tersangka yang kami lakukan tindakan tegas dan terukur adalah tersangka yang menggunakan senjata api,” ujarnya.
Faktor Keselamatan Jadi Pertimbangan Utama
Iman menjelaskan, setiap operasi penangkapan selalu mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi di lokasi kejadian. Aparat, kata dia, harus memastikan keselamatan warga sipil yang berada di sekitar area penindakan.
Menurutnya, keputusan untuk melakukan tindakan tegas tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui pertimbangan situasi di lapangan dan tingkat ancaman yang dihadapi petugas.
“Hal ini diperhitungkan berdasarkan risiko keselamatan warga masyarakat yang berada di sekitar tempat penindakan atau penangkapan dan keselamatan petugas kami,” ucapnya.
Polda Metro Jaya juga memastikan seluruh anggota yang bertugas di lapangan diwajibkan mematuhi standar operasional prosedur serta aturan hukum dalam setiap tindakan kepolisian.
Dalam beberapa kasus kriminalitas jalanan, aparat kerap menghadapi pelaku yang membawa senjata api maupun senjata tajam sehingga dinilai dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Kritik LBH Jakarta
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Fadhil Alfathan menyoroti penggunaan istilah “Tim Pemburu Begal” yang dinilai dapat membangun kesan represif di tengah masyarakat.
Fadhil mengingatkan agar pendekatan penegakan hukum tetap memperhatikan prinsip hak asasi manusia dan menghindari narasi yang berpotensi memunculkan ketakutan publik.
“Kalau ada Tim Pemburu Begal, kemudian dengan nuansa yang menyeramkan, pemburu dan lain sebagainya, kami khawatir ada potensi dampak buruk terjadi kata Fadhil.
Pernyataan tersebut memunculkan perdebatan mengenai keseimbangan antara upaya penegakan hukum yang tegas dengan perlindungan hak-hak warga negara.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah pengamanan yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum dan bertujuan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kriminalitas jalanan yang semakin beragam.
Pengawasan dan Profesionalisme
Pengamat keamanan menilai penggunaan kekuatan oleh aparat memang harus dilakukan secara terukur dan proporsional. Di sisi lain, kepolisian juga dituntut mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah rawan kejahatan.
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus memperkuat pengawasan internal terhadap anggota di lapangan agar setiap tindakan tetap berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur.
Dalam upaya menekan angka kriminalitas jalanan, kepolisian juga mengedepankan patroli preventif, pengawasan kawasan rawan, serta kerja sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu keamanan dan hak asasi manusia, aparat penegak hukum diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara ketegasan dalam memberantas kejahatan dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
