Jakarta, lajunetwork.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, meminta Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) untuk memperjuangkan penundaan penerapan tarif pajak normal atau pemberian fasilitas tax holiday bagi badan usaha ekonomi kreatif yang masih berada pada fase inkubasi produk. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha kreatif yang masih dalam tahap pengembangan dan belum menghasilkan keuntungan secara optimal.
Permintaan itu disampaikan Putra dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Kemenekraf di Jakarta. Ia menilai pemerintah perlu memberikan perlakuan khusus bagi pelaku ekonomi kreatif yang baru bertransformasi menjadi badan usaha formal, seperti CV maupun Perseroan Terbatas (PT), agar tidak terbebani oleh kewajiban perpajakan sejak awal operasional.
Menurut Putra, Kemenekraf harus segera melakukan koordinasi dan negosiasi dengan Kementerian Keuangan guna memastikan regulasi turunan yang lahir dari kebijakan perpajakan dapat mengakomodasi karakteristik industri kreatif yang berbeda dengan sektor usaha lainnya.
Ia menegaskan bahwa pemahaman yang sama antara Kemenekraf dan Kementerian Keuangan menjadi kunci sebelum pemerintah berdialog dengan para pelaku ekonomi kreatif. Dengan demikian, pemerintah dapat hadir dengan satu sikap dan kebijakan yang jelas dalam merespons berbagai keberatan dari kalangan industri.
“Yang terpenting adalah memastikan Kementerian Keuangan memahami secara utuh bagaimana model bisnis ekonomi kreatif berjalan. Setelah ada kesepahaman di internal pemerintah, baru kemudian pemerintah dapat berdialog dengan pelaku usaha,” kata Putra.
Dalam kesempatan tersebut, Putra juga menyoroti potensi dampak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 terhadap pelaku ekonomi kreatif, khususnya usaha mikro dan kecil yang sedang membangun model bisnis bersama investor melalui badan usaha formal.
Ia menilai regulasi tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan usaha kreatif karena mengubah mekanisme perpajakan yang selama ini digunakan pelaku usaha. Jika sebelumnya perhitungan pajak dilakukan berdasarkan omzet melalui skema tertentu, kini badan usaha diwajibkan menggunakan sistem pembukuan normal dan membayar pajak berdasarkan laba bersih perusahaan sejak awal berdiri.
Menurut Putra, pendekatan tersebut kurang mempertimbangkan karakteristik industri kreatif yang umumnya membutuhkan investasi besar dan periode pengembangan yang panjang sebelum menghasilkan keuntungan.
“Industri kreatif memiliki pola bisnis yang berbeda. Studio animasi, rumah produksi, hingga pengembang gim bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk riset dan pengembangan sebelum memperoleh pendapatan yang signifikan,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak menerapkan kebijakan perpajakan secara seragam terhadap seluruh sektor usaha. Putra menilai diperlukan pendekatan yang lebih spesifik dengan mempertimbangkan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif.
Putra juga menekankan pentingnya peran Kemenekraf sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan pelaku industri kreatif. Menurut dia, kementerian tersebut harus berfungsi sebagai pelindung sekaligus jembatan advokasi antara pelaku usaha dan regulator.
Ia mendorong agar komunikasi dengan Kementerian Keuangan dilakukan secepat mungkin guna memitigasi dampak kebijakan yang berpotensi mengurangi ruang tumbuh sektor ekonomi kreatif nasional.
“Ketika pemerintah bertemu dengan asosiasi maupun pelaku ekonomi kreatif, pemerintah harus sudah memiliki satu suara. Karena itu, komunikasi dengan Kementerian Keuangan harus dilakukan lebih awal,” katanya.
Selain mengusulkan penundaan tarif pajak normal atau pemberian tax holiday, Komisi VII DPR RI juga mendorong harmonisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor ekonomi kreatif.
Langkah tersebut dianggap penting agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki pemahaman yang sama mengenai struktur biaya yang lazim dalam industri kreatif. Dengan harmonisasi tersebut, berbagai komponen biaya yang menjadi bagian dari proses penciptaan karya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto yang sah.
Biaya-biaya tersebut antara lain mencakup kegiatan riset dan pengembangan, pembelian lisensi perangkat lunak, hingga pembayaran honor bagi kreator lepas atau freelancer yang selama ini menjadi bagian penting dari rantai produksi industri kreatif.
Putra menilai pengakuan terhadap struktur biaya khas industri kreatif akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pertumbuhan sektor tersebut.
Menanggapi berbagai masukan dari Komisi VII DPR RI, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti usulan tersebut.
Pihak Kemenekraf menyampaikan komitmen untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait guna mencari solusi yang dapat mendukung keberlanjutan industri ekonomi kreatif.
“Baik, kami laksanakan. Terima kasih,” ujar perwakilan Kemenekraf di akhir sesi rapat.
Usulan penundaan tarif pajak maupun pemberian tax holiday bagi usaha ekonomi kreatif yang masih berada dalam tahap inkubasi diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga daya saing industri kreatif nasional, sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak perusahaan kreatif yang mampu berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
