Jakarta, lajunetwork.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang berkaitan dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH). DPR, kata dia, menghormati setiap langkah hukum yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat ditemui awak media usai menghadiri Rapat Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut Dasco, berbagai informasi yang beredar terkait perkembangan kasus di lingkungan BGN sebaiknya disikapi dengan memberikan ruang kepada institusi penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan independen.
“Apapun itu, kita serahkan kepada aparat penegak hukum yang tentunya mempunyai pertimbangan-pertimbangan tersendiri,” ujar Dasco.
Ia mengaku telah menerima informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan di kantor Badan Gizi Nasional. Namun demikian, dirinya belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai kabar penangkapan sejumlah pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saya dengar memang ada penggeledahan, tetapi untuk informasi terkait penangkapan saya belum mengetahui secara detail,” katanya.
Di tengah mencuatnya persoalan yang melibatkan lembaga tersebut, Dasco menegaskan bahwa DPR RI sebelumnya telah menjalankan fungsi pengawasannya melalui Komisi IX DPR RI. Berbagai catatan evaluasi terkait kinerja dan tata kelola BGN, lanjut dia, telah disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan perbaikan kelembagaan.
Menurut Dasco, sejumlah rekomendasi yang diberikan DPR terutama berkaitan dengan penguatan tata kelola, efektivitas pelaksanaan program, serta peningkatan akuntabilitas lembaga yang memiliki peran strategis dalam mendukung program pemenuhan gizi nasional.
“Komisi IX sudah menyampaikan beberapa catatan evaluasi kepada pemerintah, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan perbaikan tata kelola di BGN,” ujarnya.
Ia menilai respons pemerintah terhadap berbagai masukan DPR mulai terlihat melalui langkah pergantian pimpinan di tubuh BGN. Dasco memandang keputusan tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan pembenahan internal sekaligus menjawab berbagai catatan yang sebelumnya disampaikan parlemen.
“Dengan adanya pergantian pimpinan, saya kira pemerintah sudah mendengar masukan dan saran yang disampaikan DPR,” katanya.
Meski demikian, Dasco mengaku tidak mengikuti secara mendalam perkembangan persoalan lain yang berkaitan dengan BGN karena seluruh hasil evaluasi DPR telah disampaikan langsung kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional terhitung sejak 2 Juni 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden RI dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/6) malam.
Pergantian pimpinan BGN tersebut menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah sorotan terhadap tata kelola lembaga yang bertanggung jawab menjalankan berbagai program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih terus melakukan pendalaman terkait berbagai perkembangan yang terjadi di lingkungan BGN. Pemerintah maupun DPR menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta mendukung upaya perbaikan tata kelola lembaga negara agar lebih transparan dan akuntabel.
