Jakarta, lajunetwork.id – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan kementerian dan lembaga negara untuk menjunjung tinggi komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini ditegaskan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Saan menyusul munculnya sejumlah kasus hukum yang menjerat pejabat tinggi pemerintahan, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Menurut Saan, para menteri, wakil menteri, kepala badan, dan pejabat negara lainnya memiliki tanggung jawab besar sebagai pembantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Karena itu, mereka harus menunjukkan integritas dan komitmen yang sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
“Para pembantu Presiden itu harus benar-benar memegang teguh apa yang menjadi komitmen, keberpihakan, dan kemauan yang begitu kuat dari Presiden Prabowo terkait dengan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Ia menilai Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk memerangi praktik korupsi di berbagai kesempatan. Oleh karena itu, para pejabat negara diharapkan mampu menjaga sikap dan perilaku agar tetap selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Menurut Saan, integritas, kredibilitas, dan profesionalisme merupakan nilai-nilai yang harus dijaga oleh setiap pejabat publik. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
DPR, lanjutnya, menyatakan keprihatinan atas munculnya kasus-kasus hukum yang melibatkan pejabat pemerintahan dalam waktu yang berdekatan. Meski demikian, ia menilai proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita tentu prihatin dan menyayangkan peristiwa-peristiwa seperti ini. Namun, ini merupakan kenyataan yang harus dihadapi dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional. Pada Rabu (3/6), Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut pada periode 2025–2026.
Ketiga tersangka masing-masing adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
Sementara itu, pada Kamis (4/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara yang saat ini maupun sebelumnya bertugas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
Dalam penyidikan yang tengah berlangsung, KPK menduga Silmy menerima aliran dana hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa hari sebelumnya dan kini masih terus didalami untuk mengungkap aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
Munculnya dua perkara besar yang melibatkan pejabat negara dalam waktu hampir bersamaan kembali memunculkan sorotan terhadap pentingnya penguatan pengawasan internal, transparansi birokrasi, serta komitmen antikorupsi di seluruh lembaga pemerintahan.
Di tengah upaya pemerintah mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, kasus-kasus tersebut menjadi pengingat bahwa integritas aparatur negara tetap menjadi faktor utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
