Jakarta, lajunetwork.id – PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green yang mulai berlaku pada 10 Juni 2026. Kenaikan harga diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia dengan besaran yang berbeda-beda sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui situs resmi MyPertamina, harga Pertamax (RON 92) kini berada pada kisaran Rp15.250 hingga Rp17.000 per liter. Perbedaan harga tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), biaya distribusi, serta status kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Di wilayah Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), harga Pertamax mengalami kenaikan dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 juga naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Untuk sejumlah provinsi di Sumatera seperti Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Lampung, harga Pertamax ditetapkan sebesar Rp16.650 per liter. Harga yang sama juga berlaku di seluruh provinsi di Pulau Sulawesi dan Papua, serta beberapa wilayah Kalimantan seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Adapun harga tertinggi sebesar Rp17.000 per liter berlaku di Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
Sementara itu, harga paling rendah tercatat di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Sabang dan Batam. Di dua wilayah tersebut, Pertamax dipasarkan dengan harga Rp15.250 per liter.
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan telah melalui evaluasi berkala bersama pemerintah sebagai regulator.
Menurutnya, keputusan penyesuaian harga mempertimbangkan perkembangan harga minyak mentah dunia serta harga keekonomian BBM di pasar internasional.
“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Roberth dalam keterangan resminya.
Meski terjadi kenaikan pada Pertamax dan Pertamax Green, Pertamina memastikan harga produk BBM nonsubsidi lainnya masih dipertahankan.
Harga Pertamax Turbo (RON 98) tetap berada di level Rp20.750 per liter. Sementara itu, Dexlite (CN 51) masih dijual seharga Rp23.000 per liter dan Pertamina Dex (CN 53) tetap Rp24.800 per liter.
Untuk BBM bersubsidi, pemerintah juga belum melakukan perubahan harga. Pertalite masih dipasarkan dengan harga Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar tetap Rp6.800 per liter.
Pertamina menegaskan pasokan BBM di seluruh jaringan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tetap aman dan tersedia bagi masyarakat. Perusahaan juga mengimbau konsumen untuk memperoleh informasi harga BBM terbaru melalui kanal resmi Pertamina, Pertamina Patra Niaga, maupun aplikasi MyPertamina guna menghindari informasi yang tidak akurat.
Daftar Harga Pertamax per 10 Juni 2026
- Jawa, Bali, NTB, dan NTT: Rp16.250 per liter.
- Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, seluruh wilayah Sulawesi dan Papua, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Timur: Rp16.650 per liter.
- Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara: Rp17.000 per liter.
- Kawasan FTZ Sabang dan Batam: Rp15.250 per liter.
Kenaikan harga ini menandai penyesuaian terbaru BBM nonsubsidi yang dilakukan Pertamina di tengah dinamika harga energi global. Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan harga BBM subsidi guna menjaga daya beli masyarakat dan menekan dampak ekonomi yang lebih luas.
