Jakarta, lajunetwork.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, guna mengonfirmasi permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukannya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya tengah mempelajari permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan terkait penerimaannya.
“Kami sedang mempelajari permohonan itu. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi pengajuan justice collaborator yang telah disampaikan kepada kami,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam.
Sony Sonjaya merupakan salah satu dari sejumlah tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan BGN, Lodewyk Pusung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Sony melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator. Surat permohonan tersebut disampaikan kepada Jampidsus pada 8 Juni 2026.
Syarief menjelaskan bahwa penyidik saat ini sedang menelaah substansi permohonan yang diajukan Sony, termasuk informasi yang akan disampaikan serta relevansinya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Menurutnya, status justice collaborator diberikan kepada pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.
“Justice collaborator diberikan kepada pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membantu membongkar peranan yang lebih besar dalam suatu perkara,” ujarnya.
Karena itu, penyidik perlu memastikan apakah keterangan yang akan diberikan Sony memiliki nilai signifikan dalam mengembangkan penyidikan, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki kewenangan atau peran dominan dalam kasus tersebut.
Terkait kemungkinan adanya nama-nama lain yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Kejagung belum memberikan rincian lebih lanjut. Penyidik, kata Syarief, akan terlebih dahulu meminta penjelasan langsung dari Sony mengenai informasi yang dimilikinya.
“Kami ingin mengetahui bukan hanya nama yang disebutkan, tetapi juga informasi apa yang dimiliki dan sejauh mana informasi tersebut dapat membantu proses penyidikan,” katanya.
Menurut Syarief, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menentukan apakah permohonan justice collaborator yang diajukan Sony dapat diterima atau tidak.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Selain Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung, dua tersangka lainnya yang ditetapkan pada 6 dan 12 Juni 2026 adalah Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Andri Mulyono diketahui merupakan pihak yang terkait dengan penyediaan sepeda motor listrik merek Emmo yang digunakan dalam program Badan Gizi Nasional.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik saat ini fokus mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Perkembangan penyidikan, termasuk keputusan terkait permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya, akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
