Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta aparat penegak hukum menangani kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, melalui proses hukum yang tegas tanpa menerapkan mekanisme restorative justice (RJ). Menurutnya, dugaan tindak kekerasan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Pigai di Jakarta, Senin, menyusul terungkapnya kasus dugaan penyiksaan fisik dan psikis yang dialami korban selama bertahun-tahun. Ia menilai perbuatan tersebut tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merendahkan harkat dan martabat manusia serta meninggalkan trauma berkepanjangan.
“Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” ujar Pigai.
Ia mengungkapkan Kementerian HAM menjadi salah satu instansi yang pertama melakukan pemantauan langsung terhadap penanganan perkara tersebut melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM di Jawa Barat. Langkah itu dilakukan untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Menurut Pigai, dugaan penyiksaan yang dialami korban tidak hanya berdampak pada kondisi fisik dan mental korban, tetapi juga menimbulkan penderitaan bagi keluarga serta memicu rasa takut di tengah masyarakat, terutama perempuan yang menjadi kelompok rentan terhadap tindak kekerasan.
Karena itu, ia menegaskan seluruh instrumen hukum yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten. Negara, lanjutnya, memiliki kewajiban memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan melalui berbagai lembaga yang memiliki mandat di bidang hak asasi manusia dan perlindungan perempuan.
Pigai menyebut lembaga seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Kementerian HAM memiliki tanggung jawab untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan.
“Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa,” katanya.
Selain itu, Pigai meminta aparat penegak hukum memperhatikan perspektif korban dan keluarganya dalam setiap tahapan penanganan perkara. Menurutnya, rasa keadilan tidak hanya diukur dari aspek hukum formal, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak korban dipenuhi dan dipulihkan.
Ia menegaskan pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum terhadap berbagai kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia agar memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang pria bernama Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung selama kurang lebih tiga tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan tersangka diamankan di wilayah Bandung Raya. Namun, kepolisian belum mengungkap secara rinci lokasi maupun waktu penangkapan.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan itu menginformasikan bahwa korban sedang berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sehingga keluarga kemudian mengetahui kondisi korban dan kasus dugaan penyekapan tersebut.
Saat ini, kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, motif pelaku, serta kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut. Pemerintah berharap proses hukum berjalan transparan, memberikan keadilan bagi korban, serta menjadi peringatan agar kekerasan terhadap perempuan tidak lagi terjadi.
