Jakarta, lajunetwork.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai upaya mitigasi risiko kecelakaan kereta api di Indonesia masih perlu diperkuat. Berdasarkan hasil kajian cepat terhadap kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, Jawa Barat, lembaga tersebut menyimpulkan bahwa persoalan utama justru terjadi pada fase sebelum kecelakaan atau prakejadian, ketika langkah-langkah pencegahan belum dijalankan secara optimal.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan penanganan kecelakaan dari sisi respons darurat dan pemulihan layanan publik sudah berjalan dengan baik. Namun, aspek pencegahan serta mitigasi risiko dinilai masih menjadi titik lemah yang perlu mendapat perhatian serius.
“Akuntabilitas pelayanan publik dalam penanganan kecelakaan kereta api di Bekasi Timur tergolong baik pada aspek respons darurat dan pemulihan layanan. Namun, belum memadai pada aspek pencegahan dan mitigasi risiko,” ujar Robert dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Menurut Ombudsman, berbagai kendala keselamatan yang terjadi tidak semata-mata disebabkan oleh keterbatasan anggaran. Persoalan yang lebih mendasar adalah belum ditempatkannya aspek keselamatan sebagai prioritas utama dalam proses perencanaan pembangunan maupun pengalokasian anggaran.
Robert menjelaskan sejumlah langkah mitigasi sebenarnya dapat dilakukan lebih awal dengan biaya yang relatif terjangkau. Misalnya melalui pemasangan palang pintu, penempatan petugas penjaga resmi, pembangunan pos jaga, hingga penyediaan perlengkapan keselamatan di perlintasan sebidang sebelum pembangunan infrastruktur seperti flyover atau underpass direalisasikan.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman menilai terdapat potensi malaadministrasi pada fase prakejadian, antara lain berupa pengabaian kewajiban meningkatkan keselamatan, tidak optimalnya pelayanan publik, serta penundaan berkepanjangan dalam penanganan perlintasan sebidang yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Lebih lanjut, Robert menegaskan bahwa kasus kecelakaan di Bekasi Timur bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Hasil kajian menunjukkan adanya pola persoalan yang serupa dengan temuan dalam Kajian Sistemik Ombudsman RI mengenai Perlintasan Sebidang Kereta Api di Pulau Jawa yang diterbitkan pada 2017.
Berbagai permasalahan yang sebelumnya telah diidentifikasi, seperti lemahnya koordinasi antarlembaga, lambatnya tindak lanjut terhadap lokasi berisiko tinggi, belum optimalnya pengawasan, hingga belum terintegrasinya aspek keselamatan dalam perencanaan dan penganggaran, dinilai masih terus berulang.
“Sejumlah rekomendasi perbaikan yang telah lama tersedia belum sepenuhnya diimplementasikan secara efektif,” kata Robert.
Meski demikian, Ombudsman memahami tingginya ketergantungan masyarakat terhadap Perlintasan Ampera di Bekasi Timur sebagai jalur mobilitas harian sekaligus akses penting bagi aktivitas ekonomi warga.
Namun, menurut Robert, kebutuhan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan perlintasan yang belum memenuhi standar keselamatan.
Sementara itu, pada fase saat kejadian hingga pascakejadian, Ombudsman memberikan penilaian positif terhadap kinerja berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan kecelakaan.
Respons cepat dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), KAI Commuter, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Kepolisian, TNI, tenaga kesehatan, Jasa Raharja, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
Proses evakuasi korban dinilai berlangsung cepat, layanan kesehatan dan pemberian santunan kepada korban dapat dilaksanakan, operasional perjalanan kereta api dipulihkan secara bertahap, sementara mekanisme pengembalian dana tiket dan penanganan barang milik penumpang juga berjalan dengan baik.
Atas dasar itu, Ombudsman menyatakan tidak menemukan indikasi malaadministrasi yang signifikan dalam penanganan keadaan darurat maupun pemenuhan hak-hak korban setelah kecelakaan terjadi.
Meski demikian, lembaga tersebut tetap mendorong penguatan sistem evaluasi pascakejadian, peningkatan perlindungan terhadap pengguna jasa yang terdampak, penyempurnaan komunikasi publik pada masa krisis, serta pembentukan mekanisme pembelajaran institusional agar setiap kecelakaan menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan secara berkelanjutan.
Dengan penguatan aspek pencegahan dan evaluasi tersebut, Ombudsman berharap sistem keselamatan perkeretaapian nasional dapat semakin andal sehingga risiko kecelakaan di masa mendatang dapat diminimalkan.
