Jakarta, lajunetwork.id – Badan Pengkajian (BP) MPR RI menggandeng akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk membahas pelaksanaan konstitusi dan masa depan demokrasi Indonesia. Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya menghimpun gagasan dan rekomendasi bagi penyelenggaraan Konferensi Konstitusi yang direncanakan MPR pada masa mendatang.
Ketua BP MPR RI Yasonna H. Laoly mengatakan berbagai pandangan dari kalangan akademisi maupun aspirasi masyarakat akan dijadikan bahan awal dalam merumuskan agenda penguatan sistem ketatanegaraan.
“Hasil berbagai kajian dan forum penyerapan aspirasi tersebut diharapkan bisa menjadi bahan awal untuk membangun momentum penyelenggaraan Konferensi Konstitusi oleh MPR RI pada masa mendatang,” kata Yasonna dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Yasonna, Konferensi Konstitusi dirancang sebagai forum nasional yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga negara, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, kelompok strategis, generasi muda, hingga perwakilan masyarakat daerah. Forum itu ditujukan untuk mengevaluasi pelaksanaan konstitusi sekaligus merumuskan arah penguatan demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sebagai bagian dari rangkaian persiapan, BP MPR menggelar diskusi kelompok terpumpun bertajuk Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila di Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 13 Juli. Diskusi menghadirkan Guru Besar Ilmu Politik Kontemporer FISIP Unpad Caroline Paskarina, Ketua Program Pascasarjana Ilmu Politik FISIP Unpad Ari Ganjar Herdiansah, serta akademisi hukum tata negara Bilal Dewansyah.
Dalam pemaparannya, Caroline menekankan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti pada partisipasi saat pemungutan suara. Menurut dia, keterlibatan masyarakat harus berlangsung secara berkelanjutan, mulai dari proses sebelum pemilu, saat pemilu berlangsung, hingga setelah wakil rakyat terpilih.
Ia juga menilai hubungan antara masyarakat dan wakil rakyat perlu bergeser dari pola yang bersifat personal maupun transaksional menjadi hubungan yang berorientasi pada program, pelayanan publik, dan pertanggungjawaban politik.
Caroline turut menyoroti pelibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, partisipasi publik masih sering diperlakukan sebagai formalitas sehingga belum memberikan pengaruh nyata terhadap substansi kebijakan.
“Proses kebijakan perlu menerapkan prinsip partisipasi bermakna, yaitu hak masyarakat untuk didengar, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, dan hak untuk memperoleh penjelasan mengenai diterima atau ditolaknya suatu masukan,” ujarnya.
Sementara itu, Ari Ganjar Herdiansah menilai meningkatnya mobilisasi mahasiswa dan generasi muda dalam berbagai aksi maupun gerakan digital menunjukkan masih adanya persoalan dalam mekanisme penyampaian aspirasi melalui jalur formal.
Ia mengatakan keresahan generasi muda dipicu oleh berbagai persoalan yang mereka hadapi sehari-hari, seperti terbatasnya lapangan pekerjaan, meningkatnya biaya pendidikan, tekanan ekonomi, hingga menurunnya kepercayaan terhadap institusi negara. Karena itu, menurut dia, kritik dan protes dari kalangan muda tidak semestinya dipandang sebagai gerakan yang didorong kepentingan tertentu tanpa melihat akar persoalannya.
Di sisi lain, Bilal Dewansyah menyoroti dominasi partai politik dalam sistem perwakilan. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi mengurangi akuntabilitas wakil rakyat kepada konstituen serta membuka ruang bagi kepentingan politik tertentu dalam proses pengambilan kebijakan.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan akademik dan ruang kritik publik sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara demokrasi.
“Kritik terhadap kebijakan negara harus ditempatkan sebagai bagian dari kontrol demokratis, bukan sebagai ancaman yang dibalas dengan intimidasi atau penggunaan instrumen hukum secara berlebihan,” kata Bilal.
