Jakarta, lajunetwork.id – Instrumen keuangan syariah dinilai memiliki peluang besar untuk mendukung pembiayaan transisi energi di Indonesia, terutama melalui pemanfaatan dana sosial seperti zakat dan wakaf. Potensi tersebut dinilai dapat membantu mempercepat pengembangan proyek energi bersih yang selama ini masih menghadapi kendala pembiayaan.
Akademisi ekonomi dan keuangan syariah, Hayu Prabowo, mengatakan mulai berkembang konsep green zakat dan green wakaf sebagai instrumen yang dapat diarahkan untuk mendukung proyek-proyek ramah lingkungan. Menurut dia, kedua skema tersebut memiliki fungsi berbeda, namun saling melengkapi dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Dalam konteks transisi energi, mulai berkembang konsep green zakat dan green wakaf. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek yang berkontribusi pada pengurangan emisi karbon dan peningkatan akses masyarakat terhadap energi bersih,” kata Hayu dalam diskusi mengenai investasi keuangan syariah di Jakarta, Rabu.
Hayu menjelaskan Indonesia memiliki potensi dana sosial Islam yang sangat besar. Potensi zakat diperkirakan mencapai sekitar Rp320 triliun setiap tahun, sedangkan potensi wakaf diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, pemanfaatannya hingga kini masih jauh dari optimal sehingga masih tersedia ruang yang luas untuk mendukung berbagai program pembangunan, termasuk transisi menuju energi bersih.
Menurut dia, salah satu tantangan utama pengembangan energi terbarukan adalah tingginya risiko investasi pada tahap awal. Banyak proyek energi bersih belum memenuhi syarat pembiayaan dari lembaga keuangan karena dianggap belum layak secara komersial atau bankable.
Dalam kondisi tersebut, dana filantropi Islam dapat berperan sebagai sumber pembiayaan awal (first-loss capital) yang membantu mengurangi risiko investasi melalui skema blended finance. Pendekatan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak pembiayaan dari sektor komersial.
Hayu menilai wakaf lebih sesuai digunakan untuk pembiayaan jangka panjang karena memiliki karakteristik dana yang berkelanjutan. Sementara itu, zakat dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas, serta pembiayaan pada tahap awal pelaksanaan proyek.
Selain dana sosial Islam, Indonesia juga telah mengembangkan instrumen pembiayaan syariah berbasis pasar, seperti *green sukuk, termasuk penerbitan green sukuk ritel. Namun, berbeda dengan zakat dan wakaf, instrumen tersebut tetap mengedepankan aspek komersial sehingga umumnya ditujukan bagi proyek yang telah memiliki kelayakan finansial.
Hayu juga mendorong kalangan akademisi untuk terus mengembangkan riset mengenai pemanfaatan instrumen Islamic social finance dalam pembiayaan proyek lingkungan. Menurut dia, inovasi kebijakan dan kajian ilmiah diperlukan agar konsep green zakat dan green wakaf dapat diterapkan secara lebih luas dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembiayaan energi bersih serta pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
