Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindakan persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor, Jawa Barat, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Ia menekankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun.
“Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terhadap aksi intimidasi yang dialami komunitas transpuan di Kota Bogor. Peristiwa itu mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok pemuda melakukan aksi dengan mengatasnamakan gerakan “Bogor Bersih LGBT”.
Menurut Yusril, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 harus dipahami sesuai tujuan pembentukannya dan tidak dapat ditafsirkan sebagai legitimasi bagi masyarakat untuk melakukan persekusi.
Ia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang, bukan melalui tindakan vigilante atau main hakim sendiri.
Yusril menjelaskan substansi perpres tersebut berkaitan dengan penguatan ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter, termasuk propaganda yang mendorong penerimaan paham dan perilaku LGBTQ sebagai nilai atau gaya hidup di masyarakat. Namun, ruang lingkup kebijakan itu, menurut dia, sama sekali tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan diskriminasi ataupun kekerasan terhadap individu.
“Jadi bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun,” ujarnya.
Ia menambahkan negara tetap berkewajiban menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Yusril, larangan yang diatur negara berkaitan dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum, seperti pornografi, pornoaksi, pelanggaran norma kesusilaan, maupun upaya menyebarluaskan paham atau perilaku yang dianggap bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan setiap warga negara, termasuk anggota komunitas LGBTQ, tetap memiliki hak konstitusional yang sama, seperti hak memperoleh pekerjaan, tempat tinggal, penghidupan yang layak, serta perlindungan hukum.
Yusril mengatakan keberadaan komunitas LGBTQ merupakan realitas sosial yang tidak dapat diabaikan. Karena itu, negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara tanpa membedakan latar belakangnya, sementara penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai warga negara,” kata Yusril.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Menurut dia, pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional warga negara, penegakan norma hukum nasional, serta penguatan ketahanan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Di akhir pernyataannya, Yusril mengajak masyarakat untuk tidak menafsirkan isi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
“Mari kita hormati hukum, serahkan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, dan bersama-sama menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara,” ujarnya.
