Jakarta, lajunetwork.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan fasilitas fiskal dan kemudahan khusus bagi kawasan industri yang bertransformasi menjadi kawasan industri hijau. Kebijakan tersebut disiapkan untuk mendorong pengelola kawasan industri meningkatkan efisiensi sekaligus menerapkan prinsip keberlanjutan dalam kegiatan industrinya.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy mengatakan pemerintah tengah mengusulkan penguatan regulasi kawasan industri. Salah satu gagasannya adalah mewajibkan setiap kawasan industri menyusun peta jalan atau roadmap transformasi menuju kawasan industri hijau.
“Kami sedang mengusulkan konsep penguatan regulasi kawasan industri di mana setiap kawasan industri wajib menyusun roadmap transformasi menjadi kawasan industri hijau. Apabila kawasan industri tersebut berstatus kawasan industri hijau, maka akan diberikan fasilitas fiskal dan kemudahan khusus yang tidak akan diberikan kepada kawasan industri yang tidak berstatus kawasan industri hijau,” ujar Tri dalam peresmian Eco-Industrial Park Center (EIP Center) di Jakarta, Selasa.
Menurut Tri, pemberian insentif tersebut diharapkan dapat mempercepat perubahan kawasan industri konvensional menjadi kawasan industri hijau. Transformasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk memenuhi standar perlindungan lingkungan, tetapi juga meningkatkan efisiensi pengelolaan kawasan dan memperkuat aspek sosial.
“Tentu ini sebuah transformasi dari kawasan industri biasa menjadi kawasan industri hijau,” katanya.
Tri menjelaskan konsep kawasan industri hijau menuntut pengelola untuk menerapkan prinsip keberlanjutan secara lebih menyeluruh. Pengelolaan kawasan tidak cukup hanya berfokus pada pemenuhan ketentuan lingkungan, tetapi juga harus meningkatkan efisiensi dari sisi manajemen, organisasi, hingga proses produksi.
“Jadi tidak hanya sekadar memenuhi aspek lingkungan, tapi juga memenuhi aspek lebih efisien dari sisi manajemennya, organisasinya dan produksinya. Kemudian juga tentu aspek sosial, itu juga masuk,” ujarnya.
Dengan konsep tersebut, Tri menilai kawasan industri di masa depan tidak dapat lagi hanya diposisikan sebagai penyedia lahan bagi perusahaan. Pengelola kawasan juga perlu memastikan aktivitas industri yang berlangsung di dalamnya memiliki dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kawasan industri tidak hanya menyediakan lahan, tapi juga sekali lagi dia memperhatikan aspek lingkungan, memperhatikan aspek ekonominya, yaitu efisien, kemudian juga memperhatikan aspek sosial, ini juga jadi penting. Nah, tiga ini kurang lebih jadi fundamental dari apa yang kita sebut Eco-Industries Park,” ungkapnya.
Terkait skema insentif, Tri mengatakan Kemenperin masih mengupayakan dukungan yang lebih kuat melalui penguatan regulasi mengenai kawasan industri. Insentif yang disiapkan diharapkan mencakup fasilitas fiskal dan nonfiskal sehingga dapat meningkatkan daya tarik kawasan industri hijau bagi investor.
“Tentu kita berharap kawasan industri ini mendapatkan insentif yang tidak hanya sekadar fasilitasi seperti ini, yang nonfiskal, tapi juga yang fiskal, yang bisa kemudian men-attract investor untuk bisa hadir di kawasan industri,” kata Tri.
Ia menjelaskan dukungan fiskal yang tengah diupayakan dapat berupa fasilitas di bidang perpajakan. Sementara itu, dukungan nonfiskal dapat diberikan dalam bentuk promosi, fasilitasi, hingga transfer teknologi.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan daya tarik baru bagi investor untuk menanamkan modal di kawasan industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau.
Di sisi lain, Kemenperin bersama United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) terus mendorong pengembangan kawasan industri hijau melalui penguatan ekosistem Eco-Industrial Park (EIP) di Indonesia.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah meresmikan Eco-Industrial Park Center (EIP Center) sebagai pusat transformasi kawasan industri menuju model pengelolaan yang lebih berkelanjutan.
Keberadaan EIP Center diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pengembangan pengetahuan mengenai kawasan industri hijau, sekaligus mendukung penerapan praktik industri yang mengintegrasikan aspek lingkungan, efisiensi ekonomi, dan manfaat sosial.
Melalui penguatan regulasi, pemberian insentif, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, pemerintah menargetkan transformasi kawasan industri hijau dapat berjalan lebih cepat. Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat daya saing industri nasional di tengah tuntutan investasi yang semakin memperhatikan prinsip keberlanjutan.
