Makassar, lajunetwork.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menerapkan sistem ganjil-genap bagi kendaraan yang hendak membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah tersebut.
Kebijakan itu berlaku selama sepekan, mulai 13 hingga 20 September 2026, sebagai upaya mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU.
Ketentuan tersebut tercantum dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 mengenai Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman mengatakan mekanisme ganjil-genap diterapkan dengan mengacu pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
“Penerapan sistem ganjil genap pengisian BBM subsidi untuk mengurai antrean. Sistem pengisian berdasarkan plat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulsel,” kata Kasman dalam surat tersebut, Minggu.
Berdasarkan aturan itu, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil, yakni 1, 3, 5, 7, dan 9, hanya dapat melakukan pengisian BBM subsidi pada tanggal ganjil.
Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan mengisi BBM subsidi pada tanggal genap.
Selain pembatasan berdasarkan nomor polisi, Pemprov Sulsel juga mengatur waktu pengisian bagi kendaraan truk. Kendaraan angkutan tersebut akan diarahkan untuk melakukan pengisian pada malam hari guna mengurangi kepadatan kendaraan berukuran besar pada siang hari.
Pemprov Sulsel juga menetapkan batas minimum indikator bahan bakar bagi kendaraan pribadi yang hendak membeli BBM subsidi. Pengisian hanya diperbolehkan bagi kendaraan dengan indikator bahan bakar menunjukkan satu bar atau kurang.
Aturan tersebut diberlakukan untuk mencegah pembelian BBM secara berlebihan atau panic buying, sekaligus menghindari pengisian BBM secara berulang dalam waktu berdekatan.
“Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang,” demikian ketentuan dalam surat Dinas ESDM Sulsel.
