Jakarta, lajunetwork.id – Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk merumuskan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Salah satu pertimbangan yang dibahas adalah kondisi lapas dan rumah tahanan yang masih mengalami kelebihan kapasitas.
Supratman mengatakan Presiden secara khusus memintanya berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria.
“Khusus kepada saya, diminta untuk berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga termasuk Pak Kepala BNN, kemudian Kepala BRIN, dan juga Pak Menteri, untuk memikirkan terkait dengan rehabilitasi terutama menyangkut soal pengguna dan pemakai narkoba di dalam lapas,” kata Supratman seusai rapat.
Menurut dia, Kementerian Hukum bersama kementerian dan lembaga terkait akan menggelar rapat lanjutan dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut akan membahas sekaligus merumuskan bentuk kebijakan yang nantinya akan diambil pemerintah.
“Nanti dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat bersama dan merumuskan suatu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah,” ujarnya.
Supratman belum menjelaskan secara rinci model rehabilitasi maupun mekanisme yang akan diterapkan terhadap pengguna narkoba yang menjalani masa pidana di lapas.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas penanganan warga binaan kasus narkotika yang masih membutuhkan rehabilitasi.
“Nanti kita akan melakukan rapat koordinasi yang lebih mendalam terkait dengan upaya rehabilitasi, khususnya kaitannya dengan penanganan para pengguna atau narapidana yang terkait kasus narkotika yang telah ditangani dan telah ditahan, tapi tetap berkebutuhan untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Suyudi.
Ia mengatakan pembahasan nantinya juga akan memperhatikan persoalan kelebihan kapasitas lapas. Namun, bentuk penanganan terhadap warga binaan yang membutuhkan rehabilitasi masih harus dirumuskan bersama kementerian dan lembaga terkait.
Suyudi sebelumnya menyebut sebagian besar penghuni lapas berkaitan dengan perkara narkotika. Ia menyebut jumlahnya “hampir 80 persen”.
Namun, data Sistem Database Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 4 Mei 2026 menunjukkan angka yang lebih rendah. Dari 271.679 warga binaan di seluruh Indonesia, sebanyak 146.284 orang atau 53,9 persen merupakan warga binaan kasus narkotika. Data tersebut mencakup penghuni yang tersebar di 532 lapas, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak.
Persoalan kelebihan kapasitas menjadi salah satu konteks dalam pembahasan kebijakan rehabilitasi tersebut.
Data Ditjenpas per 4 Mei 2026 mencatat kapasitas tempat penahanan secara nasional sekitar 146.860 orang, sementara jumlah warga binaan mencapai 271.679 orang. Dengan demikian, tingkat kelebihan kapasitas berada di kisaran 85 persen.
Kondisi tersebut membuat pemerintah terus mencari langkah untuk menangani persoalan pemasyarakatan, termasuk yang berkaitan dengan tingginya jumlah warga binaan kasus narkotika.
Meski demikian, Suyudi mengatakan Presiden belum memberikan arahan khusus mengenai langkah lain untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas. Menurut dia, persoalan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga yang terkait.
Selain membahas rehabilitasi pengguna narkoba, Supratman dalam rapat terbatas tersebut juga melaporkan perkembangan digitalisasi layanan Kementerian Hukum serta pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.
Supratman mengatakan sekitar 83.960 posbankum telah terbentuk. Dari sekitar 16 ribu pengaduan yang diterima, sebanyak 14 ribu perkara telah diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Sementara itu, sekitar 2.000 perkara lainnya akan ditindaklanjuti melalui layanan bantuan hukum secara gratis.
Kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba di lapas selanjutnya masih berada dalam tahap pembahasan. Pemerintah akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan bentuk serta mekanisme penanganan yang akan diterapkan.
