Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso mengatakan para Menteri Perdagangan negara-negara G20 menolak penggunaan pangan sebagai instrumen tekanan dalam hubungan geopolitik. Sikap tersebut menjadi salah satu hasil Pertemuan Menteri Perdagangan G20 atau G20 Trade Ministers’ Meeting (TMM) yang berlangsung di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat.
Budi menegaskan, pangan memiliki keterkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup masyarakat sehingga tidak semestinya digunakan sebagai sarana untuk memberikan tekanan kepada negara lain.
“Para Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Pangan berhubungan dengan kelangsungan hidup dan upaya penekanan melalui pangan tidak dapat dibenarkan,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Selain persoalan pangan, pertemuan tersebut membahas sejumlah isu perdagangan global, di antaranya kelebihan kapasitas produksi (excess capacity), praktik kerja paksa (forced labor), serta penerapan prinsip tarif Most Favored Nation (MFN) dalam sistem Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Menurut Budi, Indonesia bersama negara-negara anggota G20 berpandangan bahwa persoalan-persoalan tersebut membutuhkan kolaborasi dan tindakan bersama.
Namun, kerja sama tetap harus memperhatikan perbedaan prinsip kebijakan dan orientasi ekonomi yang dimiliki setiap negara.
Dalam pembahasan mengenai excess capacity, Budi menilai penilaian terhadap kelebihan kapasitas tidak dapat dilakukan secara umum tanpa mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor.
Sejumlah faktor, seperti dinamika permintaan dan penawaran, tingkat pemanfaatan kapasitas produksi, perilaku pasar, serta faktor fundamental yang memengaruhi produksi, menurut dia, perlu menjadi bagian dari analisis.
Budi menekankan bahwa setiap sektor memiliki karakteristik yang berbeda, mulai dari siklus produksi, struktur rantai pasok, cakupan pasar, hingga perkembangan teknologi. Karena itu, penilaian terhadap excess capacity harus didasarkan pada bukti yang relevan dan spesifik untuk sektor yang bersangkutan.
“Excess capacity harus mengacu pada temuan yang analitis dan berbasis bukti, bukan pada label politik,” ujarnya.
Dalam isu tarif Most Favored Nation, Indonesia mendorong agar WTO tetap mempertahankan sekaligus menegakkan prinsip MFN sebagai salah satu fondasi sistem perdagangan multilateral.
Budi menilai keberadaan prinsip tersebut penting untuk memberikan kepastian serta memastikan perlakuan nondiskriminatif dalam perdagangan internasional.
Menurutnya, MFN juga memiliki fungsi dalam menyederhanakan proses negosiasi tarif dan menjaga kepastian atas komitmen akses pasar yang telah disepakati melalui perundingan perdagangan.
Ia mengingatkan bahwa pelemahan prinsip MFN berpotensi memberikan dampak terhadap penerapan Special and Differential Treatment (SDT) bagi negara-negara berkembang dalam sistem perdagangan multilateral.
Isu lain yang dibahas dalam pertemuan Menteri Perdagangan G20 adalah praktik kerja paksa. Budi menyampaikan bahwa Indonesia mendukung penghapusan kerja paksa sebagai bagian dari upaya melindungi hak serta martabat pekerja.
Namun, menurut dia, kebijakan untuk mencegah kerja paksa harus diarahkan pada tujuan yang sah dan tidak digunakan sebagai instrumen politik untuk memberikan tekanan terhadap negara lain.
Indonesia, kata Budi, telah menunjukkan komitmen terhadap penghapusan kerja paksa melalui ratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Komitmen tersebut juga diperkuat melalui kebijakan perdagangan nasional. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor barang yang dihasilkan melalui praktik kerja paksa.
Selain itu, Indonesia mencantumkan ketentuan mengenai penghapusan kerja paksa dalam sejumlah perjanjian perdagangan, termasuk Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (Indonesia-EFTA CEPA) serta perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Uni Eropa (I-EU CEPA).
Melalui forum G20, Indonesia menekankan pentingnya penyelesaian berbagai persoalan perdagangan global melalui kerja sama dan pendekatan berbasis aturan, dengan tetap menghormati perbedaan kebijakan serta kondisi ekonomi masing-masing negara.
