Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah telah memetakan sejumlah wilayah yang berpotensi menjadi pemasok bahan baku bahan bakar nabati (BBN) bioetanol E10. Wilayah tersebut mencakup Jawa, Sumatera, dan Papua.
Pemetaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempersiapkan pengembangan bioetanol sebagai bahan campuran bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin, sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap pasokan energi dari luar negeri.
“Sudah, sudah (dipetakan). Ada sebagian di Jawa, di Sumatera, dan ada sebagian di Papua,” kata Bahlil saat ditemui di sela-sela Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) di Jakarta, Senin.
Selain memetakan sumber bahan baku, pemerintah juga tengah mengkaji kesiapan industri untuk mendukung penerapan mandatori bioetanol.
Bahlil mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian ialah kapasitas produksi dalam negeri agar kebijakan pencampuran etanol ke dalam bensin tidak berujung pada peningkatan impor etanol.
Ia menyebutkan, perencanaan penerapan E50, yakni bahan bakar bensin dengan campuran etanol sebesar 50 persen, masih dimatangkan dengan mempertimbangkan kemampuan industri hingga 2028.
“Untuk sampai dengan 2028, kami melihat kapasitas industri kita sekarang sudah seperti apa. Karena jangan sampai kita melakukan mandatori, tetapi etanolnya kita impor lagi. Nggak boleh, ya,” ujar Bahlil.
Menurut dia, kesiapan pasokan domestik menjadi faktor penting dalam menentukan pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebutuhan etanol untuk campuran bahan bakar dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri sehingga tujuan mengurangi ketergantungan impor tetap tercapai.
Bahlil, yang juga menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan bahwa pengembangan bioetanol merupakan salah satu langkah yang didorong pemerintah untuk menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor energi.
Ia menjelaskan, konsumsi BBM nasional saat ini mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Sementara itu, produksi minyak yang tercermin dalam angka lifting berada di kisaran 600 ribu barel per hari.
Kesenjangan antara konsumsi dan produksi tersebut membuat Indonesia masih harus mengandalkan pasokan minyak dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan energi domestik.
“Jadi, kita impor itu kurang lebih sekitar 1 juta barel per hari. Tetapi kita bersyukur, untuk solar kita sudah mempunyai B50, jadi solar kita tidak lagi impor,” kata Bahlil.
Ia kemudian mencontohkan program B50 sebagai salah satu upaya pemerintah mengembangkan bahan bakar berbasis sumber daya domestik. Program tersebut merujuk pada penggunaan campuran biodiesel sebesar 50 persen dalam bahan bakar solar.
Berangkat dari pendekatan serupa, pemerintah mendorong pengembangan bioetanol untuk bensin melalui skema pencampuran etanol.
Bahan baku yang dipertimbangkan antara lain tebu, singkong, dan jagung, yang dinilai berpotensi mendukung pengembangan industri etanol di dalam negeri.
Selain berkaitan dengan diversifikasi energi, pengembangan bioetanol juga diharapkan menciptakan peluang ekonomi baru bagi sektor pertanian dan perkebunan.
Bahlil menilai, kebutuhan bahan baku untuk industri etanol berpotensi membuka pasar yang lebih luas bagi komoditas pertanian, terutama singkong.
Selama ini, kepastian pasar menjadi salah satu pertimbangan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha budidaya komoditas tersebut.
Dengan adanya kebutuhan bahan baku dari industri bioetanol, petani diharapkan memperoleh alternatif tujuan pemasaran hasil panen.
Pada saat yang sama, pengembangan industri pengolahan etanol berpotensi mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi baru di wilayah penghasil bahan baku.
“Selama ini kan market-nya kalau orang mau tanam singkong siapa yang membeli? Nah, ini. Bikin etanol. Wajib mandatori mulai 2027 kami mulai terapkan. Jadi, ini peluang bisnis juga untuk bangun etanol,” ujar Bahlil.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin menghubungkan pengembangan energi alternatif dengan peningkatan nilai tambah hasil pertanian.
Melalui pengolahan komoditas menjadi etanol, hasil perkebunan tidak hanya dipasarkan sebagai bahan mentah, tetapi juga dapat menjadi input bagi industri energi.
Meski demikian, pelaksanaan mandatori bioetanol memerlukan kesiapan rantai pasok, mulai dari ketersediaan bahan baku pertanian, kapasitas produksi etanol, hingga fasilitas pencampuran dan distribusi bahan bakar.
Pemerintah juga perlu menyelaraskan kebutuhan industri dengan kemampuan produksi bahan baku di masing-masing wilayah agar pengembangan bioetanol dapat berjalan secara berkelanjutan.
Dengan pemetaan sumber bahan baku dan penghitungan kapasitas industri, pemerintah berupaya menyiapkan penerapan bioetanol secara bertahap.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung diversifikasi energi nasional sekaligus membuka peluang pasar baru bagi sektor pertanian dan perkebunan Indonesia.
