Tangerang, lajunetwork.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan kesiapan jajaran keimigrasian dan pemasyarakatan dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Upaya tersebut dilakukan melalui Forum Diskusi Kerja Sama Kelembagaan Lintas Sektor yang digelar di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas), Tangerang, Banten, Selasa.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengatakan, pembaruan hukum pidana nasional harus disertai perubahan pola pikir, peningkatan kompetensi, dan kesiapan aparatur penegak hukum agar dapat diterapkan secara efektif.
Menurut Otto, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan mendasar terhadap sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk pendekatan dalam penjatuhan dan pelaksanaan pidana.
“Pembaruan ini menandai pergeseran paradigma pemidanaan, dari yang semula berorientasi pada pembalasan atau retributif, menuju pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” kata Otto, sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta.
Ia menjelaskan, perubahan tersebut membuka ruang yang lebih luas bagi penerapan alternatif pidana penjara, antara lain pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pemaafan hakim atau judicial pardon.
Dengan pendekatan tersebut, pidana penjara tidak lagi dipandang sebagai satu-satunya pilihan dalam pemidanaan. Penjatuhan sanksi perlu mempertimbangkan proporsionalitas dan tujuan mewujudkan keadilan.
Otto menegaskan, pembaruan peraturan perundang-undangan tidak akan berjalan optimal tanpa perubahan dalam praktik penegakan hukum. Karena itu, kesiapan kelembagaan dan koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru.
“Perubahan undang-undang tidak otomatis menghasilkan perubahan praktik. Jika pola pikir dan cara kerja aparatur tidak berubah, reformasi hukum akan berhenti di atas kertas,” ujarnya.
Menurut dia, jajaran keimigrasian dan pemasyarakatan perlu memahami perubahan regulasi serta menyesuaikan mekanisme kerja sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Penguatan koordinasi juga diperlukan untuk memastikan pembagian peran antarlembaga berjalan jelas, sehingga penerapan sistem peradilan pidana yang baru dapat terlaksana secara terarah dan konsisten.
Dalam penerapan pidana alternatif, Otto turut menyoroti pentingnya penguatan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Menurut dia, keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak cukup dinilai dari kemampuan menjaga keamanan dan ketertiban. Efektivitas pembinaan, keberhasilan reintegrasi sosial, serta pencegahan pengulangan tindak pidana juga menjadi indikator penting.
Penguatan fungsi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemidanaan yang lebih proporsional sekaligus membantu individu yang menjalani proses pemidanaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Selain kesiapan institusi, Otto mengingatkan para taruna dan taruni Poltekimipas agar memahami hukum tidak sebatas menghafal ketentuan dalam pasal, tetapi juga mendalami nilai dan tujuan di balik pembentukan peraturan.
Ia berpesan agar calon aparatur menjaga integritas, mengedepankan pendekatan humanis, dan menghindari ego sektoral dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.
Forum diskusi tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Ke-2 Kemenko Kumham Imipas. Kegiatan ini sekaligus menutup rangkaian penyuluhan hukum yang sebelumnya dilaksanakan di lima sekolah menengah atas di Jakarta.
Penyuluhan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kementerian dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam laporannya, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya mengatakan, forum lintas sektor tersebut mencerminkan komitmen kementerian untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam mempersiapkan penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Ia menjelaskan, perubahan dalam sistem hukum pidana berdampak pada seluruh unsur sistem peradilan pidana, termasuk satuan kerja keimigrasian dan pemasyarakatan.
Oleh sebab itu, setiap institusi perlu memiliki pemahaman yang selaras, pembagian kewenangan yang jelas, dan mekanisme kerja sama yang berkelanjutan.
Sebagai kementerian yang menjalankan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan, Kemenko Kumham Imipas terus mendorong kesiapan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan kerja sama antarlembaga.
Melalui langkah tersebut, implementasi KUHP dan KUHAP baru diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan, pembinaan, dan perlindungan hak asasi manusia.
