Jakarta, lajunetwork.id – Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal menyatakan dukungan terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam mengusut dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Ia meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berujung pada penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Robert menegaskan, pengusutan kasus karhutla tidak boleh berhenti pada identifikasi dugaan keterlibatan entitas asing. Aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak yang bertanggung jawab, termasuk korporasi yang diduga melakukan pembakaran lahan maupun pihak yang lalai mencegah kebakaran di wilayah konsesinya.
“Langkah Kapolri membongkar dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla ini harus kita kawal bersama. Saya sebagai anggota Komisi IV DPR mendukung penuh kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Robert dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut Robert, penegakan hukum terhadap kasus karhutla menjadi semakin penting di tengah besarnya penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh investor asing di Indonesia.
Kondisi tersebut, kata dia, menuntut pengawasan yang ketat agar kegiatan investasi tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Ia mengingatkan, keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan dari kegiatan investasi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan hidup.
Praktik pembakaran lahan, apabila terbukti dilakukan secara sengaja atau melanggar ketentuan hukum, harus ditindak tanpa membedakan asal modal perusahaan.
“Jangan sampai ada korporasi asing yang mengeruk keuntungan ekonomi di bumi Nusantara, tetapi merusak lingkungan kita dan merugikan rakyat lewat praktik pembakaran lahan,” tegasnya.
Robert turut menyoroti besarnya skala penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh investor asing. Mengutip laporan industri Palm Oil Magazine 2024, ia menyebut investor asing diperkirakan menguasai atau mengelola sekitar 2 juta hingga 3 juta hektare perkebunan sawit nasional. Aktivitas tersebut terutama dikaitkan dengan kelompok korporasi regional yang berasal dari Malaysia dan Singapura.
Selain itu, data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang disampaikan dalam keterangannya menunjukkan besarnya aliran modal asing ke sektor pertanian Indonesia. Investor asal Singapura disebut memiliki porsi 53,7 persen, sedangkan Malaysia sebesar 15,8 persen, dengan sebaran perkebunan sawit di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Sementara itu, realisasi penanaman modal asing (PMA) di sektor pertanian pada periode 2015 hingga Maret 2021 tercatat mencapai 9,5 miliar dolar AS. Adapun investasi pada sektor hilirisasi kelapa sawit hingga September 2026 disebut telah menembus Rp44,4 triliun.
Besarnya investasi tersebut, menurut Robert, harus diimbangi dengan pengawasan dan penegakan aturan yang memadai. Ia menilai keterbukaan Indonesia terhadap investasi asing tidak boleh mengurangi kewenangan negara dalam menegakkan hukum maupun melindungi sumber daya alam.
Pembukaan lahan (land clearing) dengan cara membakar untuk menekan biaya operasional, lanjut dia, merupakan praktik yang berisiko menimbulkan kerusakan ekosistem, kabut asap lintas batas, serta gangguan kesehatan dan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan terdampak.
“Investasi asing memang membawa dampak ekonomi dan teknologi, tetapi kepatuhan pada hukum Indonesia adalah harga mati,” ujarnya.
Robert menegaskan, perusahaan penanaman modal asing yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan harus menerima sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengusulkan agar pemerintah mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang terbukti melanggar, disertai proses pidana terhadap pengurus yang bertanggung jawab apabila unsur tindak pidana terpenuhi.
“Jika ada perusahaan PMA yang terbukti sengaja membakar lahan atau membiarkan konsesinya terbakar, sanksinya harus tegas: cabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU)-nya, lalu proses pidana pengurusnya,” sambungnya.
Di sisi lain, Robert mendorong Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka perkembangan penyidikan kasus karhutla kepada publik secara transparan.
Menurut dia, keterbukaan informasi diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas penegakan hukum sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendorong Bareskrim Polri untuk mengumumkan secara transparan nama-nama korporasi dan entitas asing yang terlibat dalam 98 kasus karhutla setelah alat bukti terpenuhi,” katanya.
Ia menekankan bahwa pengumuman nama perusahaan harus didasarkan pada alat bukti yang memadai dan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Dengan demikian, proses penyidikan dapat berjalan secara profesional tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Selain penegakan hukum, Robert meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap konsesi perkebunan kelapa sawit milik perusahaan penanaman modal asing.
Audit tersebut dinilai penting untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup serta kesiapan mereka dalam mencegah dan menangani kebakaran.
Menurut dia, pemeriksaan perlu mencakup ketersediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran, efektivitas sistem pencegahan karhutla, serta tata kelola air di kawasan lahan gambut.
Evaluasi juga perlu memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai dengan karakteristik wilayah konsesinya.
Robert menilai langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha perkebunan, sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.
Ia juga meminta pemerintah mewajibkan seluruh investor asing di sektor perkebunan menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar atau zero-burning preparation. Selain itu, perusahaan perlu memenuhi standar sertifikasi keberlanjutan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah mewajibkan seluruh investor asing menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar (zero-burning preparation) serta memenuhi standar sertifikasi keberlanjutan ISPO, Indonesian Sustainable Palm Oil,” tegasnya.
Robert berharap pengusutan dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap korporasi perkebunan, meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, serta memastikan kegiatan investasi berjalan sejalan dengan perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat Indonesia.
