Jakarta, lajunetwork.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih mengkaji rencana penambahan satu lapisan atau layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kebijakan tersebut diarahkan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga keseimbangan industri hasil tembakau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan kajian terhadap kemungkinan penambahan layer cukai masih berlangsung. Menurutnya, keputusan mengenai kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Keuangan.
“Tentang pita cukai baru yang akan digagas oleh Menteri Keuangan, sampai dengan hari ini kita masih melakukan kajian terhadap kemungkinan adanya layer baru di rokok ataupun pita cukai,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Djaka menjelaskan posisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kebijakan tersebut adalah sebagai pelaksana atau eksekutor. Karena itu, pihaknya akan menjalankan ketentuan setelah keputusan resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Kita menunggu keputusan dari Pak Menteri untuk hal tersebut. Karena Bea Cukai adalah eksekutor, jadi apa yang diputuskan atau kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan, kita siap untuk melaksanakan,” katanya.
Rencana penambahan layer cukai sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai salah satu upaya untuk menarik pelaku usaha rokok ilegal masuk ke dalam sistem perdagangan yang resmi.
Melalui skema tersebut, pemerintah memberikan peluang bagi pelaku peredaran rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal dengan memenuhi kewajiban pembayaran cukai yang ditetapkan.
Purbaya sebelumnya mengatakan proposal mengenai penambahan layer cukai telah disiapkan dan akan dibawa untuk dibahas bersama DPR RI.
Menurut Purbaya, pemerintah pada prinsipnya memberikan pilihan kepada pelaku usaha yang selama ini beroperasi di luar sistem legal untuk masuk ke dalam mekanisme resmi.
“Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau nggak mau, kami tutup,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (10/4).
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap sebagian aktivitas perdagangan rokok ilegal dapat dialihkan menjadi kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai.
Di sisi penerimaan negara, Purbaya belum memberikan angka pasti mengenai potensi tambahan pendapatan yang dapat diperoleh apabila rokok ilegal berhasil masuk ke dalam sistem legal.
Ia mengatakan pemerintah membutuhkan waktu untuk melihat efektivitas kebijakan setelah diterapkan. Perkiraan penerimaan dinilai akan lebih akurat setelah kebijakan berjalan dan menghasilkan data aktual.
Purbaya memperkirakan evaluasi dapat dilakukan setelah kebijakan berjalan sekitar satu hingga dua bulan.
“Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu besar sekali kontribusinya. Tapi, nanti kami lihat seperti apa. Saya nggak mau menebak dulu sebelum kita lihat sebulan atau dua bulan kalau dijalankan seperti apa,” tuturnya.
Sementara itu, Bea Cukai masih menunggu hasil akhir pembahasan pemerintah mengenai desain layer baru tersebut.
Kajian diperlukan untuk memastikan kebijakan cukai dapat mencapai tujuan yang diharapkan, terutama dalam mengurangi ruang peredaran produk tembakau ilegal tanpa mengganggu keberlangsungan industri yang telah memenuhi ketentuan.
Setelah keputusan ditetapkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan siap menjalankan kebijakan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, arah kebijakan penambahan layer CHT masih menunggu keputusan final Kementerian Keuangan dan pembahasan lebih lanjut dengan DPR RI.
